Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) di Depot Jamu UD Laut Biru Jl. Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, sejumlau botol miras tersebut diamakan saat razia yang dilakukan Sat Samapta Polres Sumenep.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah miras dengan berbagai macam merk diantaranya, sembilan botol miras merk newport, 10 Botol singaraja dua botol anggur kolesom, sembilan botol anggur merah gold dan 81 botol anggur merah.
“Semua miras itu di amankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polres sumenep untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widi.
Sementara pemilik Depot Jamu yang juga jualan miras itu kata Widi merupakan warga Kecamatan Dungkek dengan status pekerjaan Swasta. “Kalau identitasnya Nurhidayat,” jelas dia.
Pemilik sambung Widi dilakukan proses hukum dengan dan akan dilakukan sidang tipiring atau tindak pidana ringan.
Baca Juga : Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia
Tonton Vudeo Berikut :
(Jd/Wd)


