Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

Bojonegoro -harianjatim.com.KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aula Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro Jumat, 29 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pimpinan Partai Politik, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro.
Diantara partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Fatkhur Rohman dan didampingi empat orang komisioner lainnya Fatma Lestari, Mustofirin, Robby Adi Perwira, Muchlisin. Bawaslu yang hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Zaenuri, Dian Widodo, Lilik M, dan Mujiono.

Narasumber dalam kegiatan tersebut Divisi Teknis KPU Kabupaten Bojonegoro Fatma Lestari, dan Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Mujiono.

Fatma Lestari menjelaskan, proses pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan tersentral di KPU RI oleh partai politik tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan tugas KPU Kabupaten/kota melakukan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.

“Dokumen Partai Politik yang diverifikasi KPU Kabupaten meliputi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, dugaan ganda keanggotan partai politik, dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Fatma Lestari juga mendetailkan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Partai calon peserta Pemilu Tahun 2024, meliputi:

1.Pendaftaran 1-14 agustus 2022

2.Verifikasi administrasi 2-11 september 2022

3.Verifikasi administrasi perbaikan 29 september 2022 – 12 oktober 2022

4.Verifikasi faktual 15 oktober 2022 – 4 nopember 2022

5.Verifikasi faktual perbaikan 24 nopember 2022 – 7 desember 2022

6.Penetapan partai politik peserta pemilu dan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 14 desember 2022

Sedangkan Mujiono dalam kesempatan tersebut menyampaikan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, dimana salahsatunya menekankan tujuan pengawasan untuk memastikan partai politik calon peserta pemilu dapat terlayani dengan baik. “KPU memberikan layanan sebagaimana peraturan-perundangan,” tegasnya.

Sebelum kegiatan tersebut KPU Kabupaten Bojonegoro di hari sebelumnya melakukan sosialisasi internal melibatkan semua jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bojonegoro.

( af)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
kontakt proffound fistival. Contains custom information set by the web developer via the _setcustomvar method in google analytics. punta cana hotel whala ! bávaro.