Komisi 4 DPRD Tuban Curhati MenPAN-RB dan Menkes

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban-harianjatim.com. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023 sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No B/ 185/ M SM 02 03/ 2022 tgl 31 mei 2022. Untuk itu Tri Astuti Ketua Komisi 4 DPRD Tuban menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan tersebut dan nasip pegawai Non ASN di lingkup Dinas Kesehatan,RSUD ali mansyur dan RSUD dr R. Koesma Tuban.

Astuti menanyakan bagaimana skema selanjutnya dari MenPan-RB terkait nasip 493 tenaga non PNS ( honorer ) di lingkup Dinas Kesehatan dan 385 di lingkup RSUD. juga di instansi lainnya di Pemerintah Kabupaten Tuban sebelum batas waktu tersebut. jika honorer di hapus maka harus ada kepastian nasib mereka selanjutnya harap astuti.

Selanjutnya di khawatirkan kebijakan penghapusan honorer itu akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah daerah dan menimbulkan kekhawatiran tenaga honorer yang selama ini banyak membantu kinerja pemkab.Sehingga di harapkan mereka menjadi prioritas sebagai CPNS atau PPPK. sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49 / 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian Non ASN yang beragam menjadi PNS atau PPPK dengan syarat dan ketentuan berdasar UU no 5/ 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksananya, bahwa Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di minta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai Non PNS yang bisa di ikutsertakan dlm seleksi PNS maupun PPPK sesuai peraturan perundang undangan.

Saat Diskusi Antara Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Tuban dengan Perwakilan MENPAN-RB

Dalam kesempatan ini Astuti juga menanyakan bagaimana langkah strategis penyelesaian pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat ,tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sedangkan ada larangan atau pemberian sanksi bagi Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala Daerah yang mengangkat Pegawai Non ASN karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 67 huruf b UU No 23 / 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu mentaati seluruh peraturan perundang undangan dan sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah No 12/ 2017.

Ia juga menyampaikan bahwa kompetensi pada tingkat pelayanan dasar baik pendidikan maupun kesehatan harus di tingkatkan jika di pendidikan sudah ada PPPK maka bagaimana afirmasi bagi SDM Kesehatan,sehingga astuti meminta agar pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus di berikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. jika ada formasi nantinya.

Masalah lain yaitu bagaimana mekanisme rekruitmen nakes pada Puskesmas BLUD maupun RSUD ? mengingat RSUD dr R Koesma masih kekurangan 120 nakes dan RSUD ali masyur dan dinkes masih kurang 116 nakes yang seharusnya BLUD memiliki kewenangan untuk rekruitmen namun terhalang oleh beberapa regulasi. apalagi RSUD Tuban akan membangun beberapa gedung pelayanan baru

( af)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Free ad network. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.