Ditengah hiruk pikuk pemberitaan soal kenaikan harga BBM bersubsidi, berita menyangkut pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer (RE) atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo masih menghiasi pemberitaan media massa.
Terungkapnya kasus pembunuhan itu seolah olah membuka kotak Pandora yang menunjukkan wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang tidak baik baik saja. Karena selain masalah pembunuhan ternyata kasus ini telah memunculkan bias terbukanya kasus kasus lain yang tidak diduga sebelumnya seperti masalah perjudian, narkoba dan yang lain-lainnya. Bias kasusnya sudah melebar kemana mana, maka pantas saja kalau sudah dua bulan lamanya penanganan kasus ini belum kelar kelar juga.
Sejumlah persoalan tersebut pada akhirnya menjadi akumulasi untuk munculnya suatu tuntutan agar segera dilakukannya perubahan secara menyeluruh terhadap institusi kepolisian dimana diantaranya adalah dengan merevisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Apa pentingnya Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu direvisi segera?, Mengapa gagasan untuk merevisi Undang Undang ini telah memunculkan tanggpan pro dan kontra ?, Adakah agenda tersembunyi dibalik rencana revisi Undang Undang Polri pasca munculnya kasus pembunuhan Brigader Joshua ?
Urgensi Revisi


