Komite Disiplin PSSI Jatuhkan Tiga Sanksi untuk Arema FC usai Tragedi Kanjuruhan

  • Bagikan
Komite Disiplin PSSI Jatuhkan Tiga Sanksi untuk Arema FC usai Tragedi Kanjuruhan. (Ist)

Reporter : harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi duka mendalam di dunia sepakbola Indonesia. Akibat kerusuhan ratusan nyawa melayang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Peristiwa tersebur menjadi perhartian serius. Semua elemen terkena imbas peristiwa pilu tersebut. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan sebagai Kapolres Malang.

Tidak hanya itu, Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan, dan penanggung jawab keamanan stadion dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 dijatuhkan sanksi oleh Komite Disiplin PSSI.

Dilansir harianjatim.com dari laman tempo.co pemberian sanksi oleh Komite Disiplin PSSI itu dijatuhkan setelah PSSI melakukan dua investigasi 

Investigasi pertama adalah terhadap penyelenggaraan pertandingan, sedangkan investigasi kedua tentang pelaksanaan pengamanan. Dari hasil investigasi itu, Komisi Disiplin memutuskan tiga sanksi untuk Arema FC. Berikut daftar sanksinya.

1. Arema FC Dilarang Gunakan Homebase di Malang

Komisi Disiplin memberi hukuman untuk Arema FC selaku tuan rumah pada laga melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Arema FC dianggap sebagai penanggung jawab dalam penunjukkan panpel pertandingan.

“Ada beberapa kekurangan dari tuan rumah. Pada tanggal 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Arema vs Persebaya diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panpel,” kata Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing,

“Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC, dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang.”

Baca : Minta Aremania Menahan Diri, Menko Muhadjir Sampai Menangis

2. Arema FC Didenda Rp 250 Juta

Selain hukuman larangan untuk laga kandang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Komisi Disiplin PSSI juga memberikan sanksi denda untuk Arema FC. Klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda Rp 250 juta. “Kedua, klub Arema dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dikenai hukuman lebih berat,” kata Erwin Tobing.

Sanksi denda bukan barang asing untuk Arema FC. Klub sempat dihukum denda sebesar Rp 100 juta akibat ulah pendukung yang menyalakan flare atau suar pada Agustus lalu. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengatakan bahwa sanksi denda tersebut diberikan kepada Arema FC akibat adanya flare pada saat Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali.

Arema FC juga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 170 juta akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada saat Singo Edan menjamu PSS Sleman. Selain kedapatan membawa flare, sejumlah pendukung Arema FC melempar gelas air mineral ke arah pemain PSS Sleman. Pendukung juga melakukan penembakan beberapa petasan ke hotel tempat PSS menginap. Total mereka harus membayar denda Rp 270 juta dari aksi itu.

Baca : PT LIB Dinilai Jadi Pihak yang Paling Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

3. Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup

Komisi Disiplin PSSI juga membeberkan hukuman yang diberikan kepada ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. “Saudara Abdul Haris, sebagai ketua panpel, dia bertanggung jawab terhadap event ini. Dia harus jeli, cermat, dan siap. Tapi kami lihat ketua panpel tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap.”

“Ia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang. Padahal, ia punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami,” ujar Erwin.

“Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ucap dia.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan orang. Jumlah tersebut terus bertambah, terbaru jumlah korban jiwa mencapai 131 orang

“Hari ini ada tambahan enam korban meninggal dunia, dari 125 orang menjadi 131 orang,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam peristiwa tersebut, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, menjadi ketua tim pencari fakta tersebut.

Baca Juga : Jumlah Korban Jiwa Tragedi Kanjuruan Bertambah

(Tempo/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Share all your links, social profiles, and content in one simple, customizable page.