Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Termasuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang hilang.
Hal itu ditegaskan oleh R. Achmad Syahwan Effendy Kepala Didukcapil Sumenep. Menurutnya untuk penerbitan e-KTP yang hilang sangat mudah, bahkan tidak memerlukan waktu yang lama.
“Cukup sekitar 5 menit sudah terbit penggantinya,” katanya.
Dikatakan, sebagai warga negara yang baik harus memiliki KTP. Sebab, KTP bukan hanya sebatas sebagai identitas pribadi, karena di dalam KTP juga dilengkapi degan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas.
Sehingga lanjut dia, apabila KTP hilang atau rusak maka segera dilakukan pergantian dengan melakukan permohonan penerbitan yang baru.
“KTP adalah dokumen yang sangat penting, maka sebab itu jika rusak atau hilang maka perlu mengurus penggantinya,” tegas dia.
Adapun syarat yang perlu disiapkan sebelum mengurua KTP yang hilang diantaranya sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di Kantor Polisi untuk mendapatkan surat keterangan hilang.
- Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan
- Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru.
- Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
“Saat melakukan melakukan permohonan penerbitan yang baru, pemohon tidak boleh diwakilkan,” tegas Syahwan.
Baca Juga : Disdukcapil Sumenep Maksimalkan Perekaman e-KTP di Kepulauan
(Jd/Red)


