Reporter: nam
Sampang-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menggelar uji publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sampang pada Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bahagia, Senin dihadiri Pengurus Partai Politik (Parpol), TNI-POLRI, akademisi, Tomas, Media dan Bawaslu Sampang.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan penataan dapil merupakan tahapan Pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu.
“Berkenaan dengan tahapan itu, dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Adapun tujuh aspek yang harus dipenuhi dalam penataan dapil diantaranya kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, dan sebagainya. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh KPU Kabupaten ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil.
“Makanya hari ini kita undang seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan-masukan dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD. Dan kemudian, rancangan atas dasar masukan itu, kemudian diusulkan ke KPU RI,” jelas dia.
(nam)