Dinilai Tidak Profesional Saat Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Probolinggo Diadukan Ke DKPP

  • Bagikan
foto: kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang diadukan ke DKPP

Reporter: Taufiq

Probolinggo, harianjatim.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Probolinggo, dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menjalani sidang secara virtual setelah diadukan oleh salah seorang peserta panwascam, karena dinilai tidak profesional saat melaksanakan seleksi panwaslu kecamatan pada Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI Nomor 06/PS.DKPP/SET 04/1/2023 yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023).

Pihak DKPP memanggil seorang pangadu yang merupakan peserta panwascam tidak lolos seleksi setelah 6 besar, yakni Endrik Yanwar Fathur Direngga, asal Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan teradu yakni lima orang komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, yakni  Fathul Qorib, sebagai ketua Bawaslu dan empat komisioner lainnya yaitu Zaini Gunawan, Ahmad Nasarudin Lathif, Rifqohul Ibad dan Yonki Hendriyanto.      

Pengadu, Endrik Yanwar menilai para komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak profesional pada saat melaksanakan seleksi Panwascam, karena tidak datang tepat waktu pada saat test calon anggota panwascam. Pertanyaan yang diajukan oleh para teradu kepada peserta calon pada sesi tes wawancara, bukan seputar kepemiluan atau kompetensi panwaslu kecamatan.

Selain itu, Endrik Yanwar, juga menyampaikan, bahwa para teradu mengumumkan hasil tes tertulis bukan sesuai peringkat, melainkan berdasarkan abjad. Tindakan tersebut kata dia dianggap tidak taat terhadap keputusan ketua Bawaslu tentang pedoman pembantukan panitia pengawas.

“Saya selaku peserta seleksi tes wawancara calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan menilai pihak Bawaslu tidak profesional dalam tugasnya. Tidak disiplin dengan waktu yang ditentukan, artinya sangat bertolak belakang dengan jadwal,” ungkapnya.

Dia menyebut, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2017 pada Pasal 2 huruf (a) yang secara eksplisit menyatakan dan berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu”.

Sementara itu, salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo atau teradu, Zaini Gunawan mengatakan, akan mengikuti proses yang ditentukan oleh pihak DKPP.

Dirinya bersama komisioner lainnya siap untuk menghadiri penggilan persidangan oleh DKPP nantinya.“Atas adanya aduan itu, kami siap bertanggungjawab. Selama kami tidak melanggar undang-undang, kami siap bertanggungjawab.

Dan apa yang kami lakukan tidak ada yang melanggar undang-undang seperti apa yang telah dituduhkan itu,” kata Zaini, Senin (9/1/2023).

“Kami bekerja sudah sesuai aturan yang ada. Demikian juga soal waktu yang dianggap tidak disiplin, kami sudah melakukan sesuai waktu yang ditentukan. Intinya, kita lihat saja nantinya di persidangan,” sambung Zaini. (fik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
essential tools for website and social media. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.