Sandang Status Terdakwa, Kades Temenggungan Terancam Diberhentikan Sementara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

  • Bagikan
Sidang kedua Kamis 16 Maret 2023 dengan agenda Eksepsi dari Terdakwa. (foto istimewa)

Probolinggo, Harianjatim.com – Kepala desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Muhammad Iqbal kini menyandang status terdakwa, atas dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra. 

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, perkara ini masih dipantau pemkab. Namun atas status yang disandang Iqbal sebagai kades, dapat diberhentikan sementara. 

Hal itu sesuai dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa. Salah peraturan yang mengatur ialah, undang-undang  UU 2014 tentang desa, peraturan Kemendagri 82 Pemberhentian kepala desa. Namun, proses pemberhentian sementara dari jabatan kades itu perlu adanya sejumlah tahapan. Salah satunya laporan dari BPD Kepada bupati melalui camat. 

“Berikan kami waktu untuk melakukan klarifikasi dulu, menunggu laporan dari BPD. Proses ini harus memenuhi mekanisme yang ada. Kalau sudah kami pelajari lebih lanjut. Dan apabila memenuhi sejumlah regulasi yang ada maka prosesnya bisa dilakukan,” katanya, Jumat (17/3/2023). 

Dsamping itu, Prayuda selaku penasihat hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku sebagai adik kandung dalam persidangan Finra. Namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.

“Saya selaku kuasa hukum itu tetap melakukan pembelaan, kemarin saja saya melakukan eksepsi, keberatan terhadap dakwaan jaksa, kenapa seperti itu,? ya tidak lucu lah dakwaannya masak dikarang-karang, katanya Iqbal telah melakukan permohonan ke Pengadilan, kapan?, jaksa sampai menulis begitu itu dapat wangsit dari mana?,” katanya saat konferensi pers BPD Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan. Senin (20/03/2022).

Terkait pemberhentian sementara, ia masih mempertanyakan dasar hukum atas kliennya itu bisa diberhentikan sementara dalam jabatan kepala desa.”Kalau terkait pemberhentian sementara, saya takutnya itu adalah yang diminta pimpinan-pimpinan itu geli, nanti ditanya pasal hukumnya itu apa? Karena pasal 242, karena sudah terdakwa, ya terdakwa dalam kasus apa? Ancamannya itu paling singkat apa paling lama, ini kan paling singkatnya bagaimana Iqbal ini,” ujarnya.

Sementara itu, status Iqbal sebagai terdakwa dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Bapak I Made Yuliada. Bahkan, persidangan sudah berjalan dua kali. Sidang pertama Senin 13 Maret 2023 perkara Nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs dengan agenda sidang Pembacaan dakwaan. Kemudian sidang kedua Kamis 16 Maret 2023 perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs dengan agenda sidang eksepsi dari terdakwa. 

“Sudah menjadi terdakwa setelah pelimpahan dilakukan. Tanggal 27 (Maret, red) nanti sidang agenda tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi itu,” bebernya. (tfq)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Ai blog : create content automatically and earn. Booking todo incluido ofertas al caribe.