Pemuda Menanggapi Ancaman Politik Uang

  • Bagikan

Oleh : Hirzan Anwari*


Politik memliki makna yang beragam. Politik bisa bermakna baik jika dilakukan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di suatu negara. Bisa juga bermakna buruk jika dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang. Melanggar HAM, misalnya. Namun, pada realitanya, praktik politik yang terakhir ini  justru sering terjadi di Indonesia. Parahnya, praktik ini  dilakukan secara terang-terangan. Yang paling mencolok adalah praktik politik uang. Parahnya, dilakukan secara terang-terangan

Diakui atau tidak, praktek politik uangdi Indonesia telah mengakar kuat. Pasalnya, bukan hanya disebabkan oleh sikap angkuh dari penguasa yang ingin mempertahankan jabatannya, melainkan juga sikap masyarakat yang senang bahkan bangga menjadi objek praktikpolitik uang.Di satu sisi, uang tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, di sisi lain, maksud di balik pemberian uang tersebut justru dapat  menjadi boomerang di masa mendatang.

Politik Uang Menurut Politisi, Akademisi, dan Regulasi

Adakah yang salah dalam praktik politik uang? Dalam seminar bedah buku yang bertajuk “Badai Politik Uang dalam Demokrasi Lokal, pada Ahad (26/06/2022) oleh Lakpesdam MWCNU Paiton, Mahrus Ali, selaku pembedah buku sekaligus Sekretaris Jendral Partai Gerindra Kab. Probolinggo, menyatakan bahwa politik uangmerupakan sesuatu yang wajar. Baginya, politik dan uang merupakan sesuatu yang tak bisa dipisahkan. Sebab, lanjutnya, dalam berpolitik membutuhkan modal (uang).

Ia juga mengatakan bahwa modal tersebut tidak lain digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan proyek suatu partai/instansi. Misalkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, perlu modal untuk membeli baliho dan membiayai jalannya kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bagi Mahrus, uang tersebut tidak lain sebagai imbalan atau bentuk terima kasih atas kesedian orang-orang yang sudi menjadi mitranya.

Namun berbeda dengan Aspinall & Sukmajati dalam bukunya, Politik Uang di Indonesia: Patronase atau Klientalisme pada Pemilu Legislatif 2014 secara umum menjelaskan bahwa politik uang dapat diartikan sebagai upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar prefensi suara Pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

Dalam pasal 149 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi bagi pelaku tindak pidana praktik suap saat pemilihan umum (pemilu). Dalam  ayat (1) berbunyi: “Barang siapa pada saat waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain itu, terdapat juga beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dqn 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi juga.

Pemuda sebagai Objek Utama Ancaman Money Politic

Objek politik uang menentukan seberapa besar elektabilitas dan suara akan yang dikantongi oleh para politisi. Dewasa ini, yang memiliki pengaruh besar terhadap adanya  perubahan adalah para pemuda. Para politisi paham akan hal ini. Untuk itu, mereka dengan cepat merangkul generasi milenial untuk bergabung dalam barisannya. Sebut saja Partai Amanat Nasional (PAN).  Partai ini  telah ini didominasi oleh artis papan atas. Dan di antara aktor muda yang bergabung dalam partai ini adalah Verrell Bramasta. Ia resmi bergabung  pada Kamis (09/02/2023) dan langsung membuka sesi tanya jawab melalui akun instagramnya untuk kaum milenial mengenai isu perbaikan Indonesia.

Selain PAN, Gerindra juga tak mau kalah. Usai melangsungkan rapat kordinasi, Prabowo Subianto selaku Ketua Umum partai Gerindra resmi mengenalkan putra mahkota dari musisi papan atas sekaligus Wakil Sekretaris Jendral Gerindra,  Ahmad Dhani, yakni Al dan El, sebagai kader Gerindra yang siap menggerakkan kaum milenial.

Tidak hanya di kalangan elit saja, di kalangan akar rumput pun generasi milenial menjadi masih objek utama politik uang. Sekurangnya, penulis menemukan tiga calon DPRD di daerah Paiton, Probolinggo dengan umur sekitar 25 tahun. Tiga calon wakil rakyat yang muda itu berasal dari partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra.

Menurut pengakuan mereka, pencalonan ini, murni bukan dari keinginan mereka sendiri. Tetapi karena ada sokongan dari atasan dengan dana yang terbilang besar. Sokongan ini, bagi para calon yang muda itu, bagai pistol yang siap didor di kepala. Artinya, tak ada daya untuk menolak. Tak ada kata selain mengatakan “iya”, tanpa memprediksi resiko-resiko yang akan dihadapi. Jelas, ini termasuk praktik politik uang.

Pemuda Berani Melawan Ancaman Politik Uang

Sebagai generasi masa depan bangsa, sudah sepatutnya para pemuda tidak gegabah dalam menentukan sikapnya. Dan tidak mudah menerima apapun tanpa didasari dengan pertimbangan dan persiapan yang matang. Untuk menumbuhkan sikap demikian, sekurangnya perlu melakukan beberapa hal, di antaranya:  1) aktif mengikuti kajian tentang politik guna mengetahui seluk-beluk yang terjadi di dunia politik; 2) giat membaca dan menulis topik yang berkaitan dengan politik guna menambah wawasan keilmuwan tentang politik; 3) terjun di organisasi yang memiliki basis politik yang cukup, seperti organisasi-organisasi di tingkat perguruan tinggi, baik intra maupun ekstra, supaya merasakan bagaimana dinamika atau gesekan yang terjadi di lapangan.

Dengan ketiga hal tersebut, dapat membentuk pribadi pemuda yang memiliki prinsip atau idealisme. Prinsip ini akan membuat para muda tidak mudah digoyahkan oleh orang lain. Dan mampu membaca setiap gerak-gerik atau maksud tersirat dari para politisi yang ingin mengelabuhinya. Dengan demikian, bukan tidak mungkin seorang pemuda berani mengatakan tidak atau menolak terhadap segala bentuk praktik politik uang.

Penolakan tersebut tidak hanya dilakukan secara personal, melainkan juga dikampanyekan secara luas dengan dengan berbagai kreatifitas melalui media sosial. Hingga masyarakat paham bahwa praktik politik uang merupakan tindakan dapat menciderai nilai-nilai demokrasi, dan menyimpang dari pasal 149 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi bagi pelaku tindak pidana praktik suap saat pemilihan umum (pemilu) dan pasal 278, 280, 284, 515, dqn 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

*) Mahasiswa Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Galerie proffound fistival. Frozen bounce house. 🏖️ ofertas punta cana.