Reporter: harianjatim
Bondowoso-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nani Agustina, S.Sos. mengatakan, ASN sebagai pelayan publik harus netral atas dasar kepentingan Negara dan masyarakat, serta terlepas dari politik praktis.
“ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” katanya, melalui sambungan HP.
Dia menjelaskan, netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena itu ia berharap apa yang disampaikan itu dapat menjadi perhatian semua pihak.
UU itu menyebutkan, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan yang sama juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Selain ASN, ungkap Nani, pimpinan Mahkamah Agung (MA) atau MK, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) juga tidak boleh melakukan hal yang sama.
“Mengenai hal yang tidak boleh dilakukan kami akan mengeluarkan surat imbauan, nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah hingga desa,” jelas dia.
Oleh sebab itu Nani meminta kepada masyarakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan. Tujuannya untuk menciptakan Pemilu yang bersih.
“Bilamana ada pelanggaran hukum silahkan laporkan, baik ke Bawaslu atau ke Panwaslu Kecamatan. Kami ingin Pemilu 2024 khususnya di Bondowoso berjalan sesuai asas Pemilu, yakni Jurdil dan Luber,” tegas dia.


