Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya rokok non cukai.
“Satpol PP telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama,” kata Kepala Satpol-PP Sumenep Ach. Laily Maulidi.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor 03 tahun 2022. Dimana kata Laily pemerintah daerah hanya memberikan informasi melalui sosialisasi untuk melawan peredaran rokok ilegal.
“Pada dasarnya kewenangan sepenuhnya ada pada Bea dan Cukai,” jelas dia.
Dalam sosialisasi itu, ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT yang dilakukan Satpol PP melibatkan semua stakeholder, dari pelaku usaha tembakau, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum di tingkat desa.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Sebab itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal sambung laily, tidak hanya di Kabupaten Sumenep, namun peningkatan rokok ilegal nyaris terjadi di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya sesuai regulasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidi (foto: ist).


