Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT di Hotel De Baghraf, Jumat (25/8/2023).
Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan juga sebagai sarana penyampaian sanksi pidana.
Dalam sosialisasi ini dihadiri Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy beserta jajaran serta sejumlah perwakilan pemilik toko eceran di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ini kata Laili tidak hanya dilakukan tahun 2023, melainkan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan, para pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat. Bahkan sosialisasi tersebut sampai ke desa-desa.
“Sesuai kewenangan kami hanya ditingkat pemilik toko eceran. Makanya tahun ini kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran saja,” jelas dia.
Apalagi kata Laili Kabupaten Sumenep masuk zona merah peredaran rokok ilegal. “Saya berharap dengan sosialisasi ini Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harapnya.
Lebih lanjut Laili menerangkan, pada tahun ini, Pemkab Sumenep menerima DBHCHT kurang lebih Rp57 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk tiga bidang yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Oleh sebab itu pihaknya mengajak warga untuk mengurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT ini akan kembali pada kita semua yang akan dinikmati bersama.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


