Jangan Baper, Begini Cara Mendapatkan Rujukan Kesehatan Puskesmas

  • Bagikan
Mobil ambulance saat berada di depan Puskesmas Pandian, Sumenep . (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Puskesmas merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang berwenang mengeluarkan surat rujukan bagi pasien.

Surat Rujukan merupakan surat pengantar bagi pasien untuk mendapatkan pengobatan lanjutan ke rumah sakit dengan fasilitas lebih baik dan dokter yang lebih kompeten.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien adalah dengan cara mendatangi sendiri ke Puskesmas dan melakukan pemeriksaan.

“Rujukan itu tidak bisa dikeluarkan atas kehendak atau permintaan sendiri, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ada aturan dan prosedur yang harus kami ikuti,” kata Kepala Puskesmas Pandian, dr. Fatimatul Insyoniah.

Ia menyampaikan, terdapat 144 jenis diagnosis yang tidak dapat dirujuk langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan, dan harus ditangani di Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, kata dokter Iin, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 52 tentang penjaminan pelayanan kesehatan.

“Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa atas keinginan pribadi, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Dokter Iin menambahkan, selama ini Puskesmas Pandian tetap menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk warga dari wilayah kepulauan seperti Sapeken. Apabila memang ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pihaknya tidak pernah menolak memberikan surat rujukan.

“Selama sesuai dengan indikasi medis, kami bantu buatkan rujukan ke rumah sakit. Bahkan kami juga membantu proses koordinasi dengan Puskesmas Kepulauan jika pasien berasal dari daerah seperti Sapeken,” ujarnya.

Menanggapi kabar yang menyebut pihaknya menolak permintaan rujukan dari pasien, dokter Iin menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di wilayah kepulauan untuk tetap memberikan layanan terbaik.

“Sudah kami koordinasikan mas, untuk dibuatkan surat rujukan secara online ke Puskesmas Kepulauan. Jadi tidak ada penolakan. Kami tetap berupaya membantu sebisa mungkin sesuai aturan,” sebutnya.

Puskesmas Pandian berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mengurangi kesalahpahaman terkait prosedur layanan kesehatan.

“Yang kami harapkan, masyarakat memahami bahwa ada regulasi yang harus kami patuhi. Ini demi keselamatan pasien itu sendiri dan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur medis dalam sistem pelayanan kesehatan, agar hak-hak pasien tetap terlindungi secara optimal.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Tu próxima aventura te espera en islas maldivas.