Tuban -Tri Astuti Ketua Pansus 2 Raperda inisiatif DPRD menyampaikan bahwa Pansus telah melakukan tahapan penuntasan pembahasan 2 draf Raperda inisiatif pada tgl 3 Mei 2025
Pembahasan bersama Tim penyusun setelah menerima masukan dari anggota Pansus, OPD, stage holder dan segera di jadwalkan dalam Rapat Paripurna terhadap Pendapat Kepala Daerah
Dalam raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman kami ingin memberikan kepastian hukum dalam mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yg proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan RDTR dan RTRWK untuk mewujudkan keseimbangan terutama bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
Raperda ini juga dimaksudkan agar dalam pembangunan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan.Sehingga terwujud rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat aman,seradi,teratur,terencana,terpadu dan berkelanjutan.

Sedangkan Raperda Beasiswa pendidikan bagi masyarakat ini kami bermaksud untuk memberikan bantuan biaya pendidikan untuk menempuh pendidikan sesuai jenjang guna meningkatkan angka partisipasi peserta didik,meningkatkan prestasi peserta didik dan serta motivasi berprestasi,mengembangkan budaya masyarakat yang aspresiatif terhadap prestasi di bidang pendidikan, meningkatkan kwalitas sumber daya manusia di Kab Tuban agar dapat memiliki dayasaing dan dapat berkontribusi bagi masyarakat dan daerah dengan asas obyektif,patisipatif,non diskriminasi,transparan,dan akuntabel
Dan dalam perkembangan pembahasan raperda ini maka jenis Beasiswa meliputi Peserta didik berprestasi,Masyarakat kurang mampu,Penyandang disabilitas,Perangkat Desa dan Beasiswa bagi ASN


