Berantas Jukir Liar, Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru

  • Bagikan
Berhasil Tekan Stunting, Pemkot Surabaya dapat Tambahan Anggaran Rp.6,45 Miliar dari Kemenkeu Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur berhasil menekan angka stunting secara maksimal. Atas kegigigan itu, Pemkot Surabaya meraih penghargaan Kinerja Tahun Berjalan kategori penurunan stunting tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 dari pemerintah Pusat. Itu diberikan karena dinilai berhasil menurunkan angka prevelensi stunting. Atas capaian tersebut, Pemkot Surabaya mendapatkan Insentif Fiskal sebesar Rp 6,45 miliar dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Nasional kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara Rakornas Percepatan Penurunan Stunting di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, pada Selasa (4/9/2024). Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, penghargaan yang didapatkan karena Pemkot Surabaya berhasil menekan angka stunting yang semula berada di angka 4,8 persen menjadi 1,6 persen. "Insentif Fiksal itu didapatkan karena stunting di Kota Surabaya ini terendah dibawah angka 3 persen. Ini membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya berada di jalur yang benar," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, sebagaimana dilansir dari website Pemkot Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, Insentif Fiskal yang didapatkan akan dipergunakan untuk percepatan penangganan gizi buruk dan stunting. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) sehat dan berkualitas. "Insentif stunting akan digunakan untuk penanganan gizi buruk dan stunting, karena kita berkomitmen untuk membentuk SDM sehat supaya bisa menjadi pemimpin masa depan," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Nanik Sukristina menyebut,penghargaan Insentif Fiskal diberikan atas kinerja, inovasi, dan kontribusinya dalam pelaksanaan program penurunan stunting. "Indikatornya adalah kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, yang dialokasikan berdasarkan indikator kesejahteraan masyarakat, kriteria utama, dan kategori kinerja," ujar Nanik. Nanik menjelaskan, penurunan stunting di Kota Surabaya dilakukan dengan penerapan inovasi Zero Growth Stunting melalui intervensi spesifik. Diantaranya, pemberian tablet tambah darah (TTD), kegiatan siber casting (aksi bergizi untuk remaja), pemberian pangan lokal balita dan ibu hamil KEK (kondisi kekurangan energi kronis). Lanjutnya Nanik, pemberian PKMK / PDK, pemberian kudapan tinggi protein hewani, penguatan ANC Terpadu, penguatan Kampung ASI, pemberian susu Ibu hamil dan menyusui, serta pemberian permakanan Ibu Hamil KEK Gakin. "Selain itu, peningkatan kesejahteraan hingga kesehatan juga dilakukan melalui program satu RW satu nakes (R1N1), dan upaya sensitif lainnya seperti, penguatan audit kasus stunting, perbaikan pola asuh salah satunya melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Surabaya Emas, Gotong royong CSR, Orang tua Asuh," ungkap Nanik. Ke depan untuk menuju zero stunting, ungkap Nanik, pihaknya akan terus melakukan Kolaborasi dengan melibatkan masyarakat. Antara lain, KSH, Nakes, PKK, RT/RW/LPMK, seluruh camat dan lurah, OPD, organisasi profesi IDAI, Persagi, Pogi, Ibi, Hakli, Persakmi, Batra."Tak lupa kita juga akan terus melakukan kolaborasi lintas sektor, NGO serta dunia usaha untuk menurunkan stunting," pungkasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (foto: dok. Pemkot Surabaya).

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mewajibkan semua tempat usaha kena pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, menyediakan 1 juru parkir gratis.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, juru parkir gratis itu artinya tidak memberlakukan tarif parkir ke pengunjung, termasuk secara sukarela.

“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” katanya, Senin

Sanksi bagi tempat usaha kena pajak parkir yang tidak menjalankan akan dicabut izin berusaha.

Rencananya aturan itu diberlakukan sepekan lagi, setelah pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE).

“Rompinya tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” bebernya.

“Tapi kalau nanti kalau Ketika dia tidak ada yang menjaga, saya cabut izinnya. Jadi saya cabut izinnya kalau dia tidak menyiapkan tukang parkirnya. Tak cabut izinnya, enggak usah usaha di Surabaya,” tambahnya.

Keputusan itu akan diumumkan dalam apel pagi besok, Selasa (3/6/2025) bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sambil nanti bergerak dengan Pak Kapolres,” ucapnya.

“Besok saya kumpulkan. Setelah itu kita buatkan surat edaran, maka kami berikan waktu seminggu. Jadi minggu depan kalau enggak ada, saya cabut izinnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas sembilan juru parkir (jukir) liar di sejumlah toko modern karena keberadaannya meresahkan masyarakat, Rabu (28/5/2025).


Artikel ini dilansir Harianjatim.Com dari laman Suara Surabaya dengan judul “Pemkot Surabaya Akan Wajibkan Tempat Usaha Kena Pajak Parkir Sediakan Jukir Gratis“. Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(Ss/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
You can also request that we erase any personal data we hold about you. punta cana : lujo, relax y el mejor todo incluido del caribe.