Menelusuri Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep

  • Bagikan
Alat berat saat berada di Lokasi Tambang Galian C atau Tambang Batuan di Kecamatan Batuan Sumenep. (Foto: harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tampak menjadi surga bagi pelaku Tambang Galian C atau Tambang Batuan. Meski tanpa dokumen rasmi pengusaha terkesan bebas beroperasi dengan vulgar.

Setidaknya terdapat dua lokasi yang lokasinya tidak jauh dari wilayah perkotaan. Pengusaha Tambang Batuan tetap beroperasi tanpa menghiraukan dampak negatif yang akan ditimbulkan pada lingkungan dan alam.

Secara geografis kedua lokasi itu berada di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. Lokasinya tidak jauh dari Wisata Religi Pesarenan Raja-Raja atau Asta Tinggi. Suara ekskavator (alat berar) atau bego terdengar hingga jauh dari lokasi tambang.

Disana terdapat tiga ekskavator, satu ekskavator berwarna hijau dan dua ekskavator berwarna kuning. Diantara tiga ekskavator tampak beroperasi meski saat itu tidak ada dump truk yang berlalu lalang di lokasi.

Sementara satu lokasi berada di Desa Batuan, Kecamatan Batuan Sumenep. Disana terdapat tiga ekskavator yang berada di lokasi. Dua ekskavator warna hijau dan satu ekskavator warna kuning.

Untuk sampai di lokasi tambang, harus masuk melalui jalan terjal karena lokasinya berada di atas bukit. Meski jalannya cukup lebar, namun kondisi jalan tidak sebagus jalan yang rusak di pedesaan.

“Hasil amatan kami dua lokasi itu pengusaha tambang galian C tetap beroperasi,” kata Zainurrozi pada media ini, Jumat, (11/7/2025).

Aktivis lingkungan itu menyayangkan aktivitas tambang Galian C ilegal itu. Meski lokasinya berada di wilayah perkotaan, minim penindakan.

“Kalau masih mokong tidak mau ngurus izin harus ditutup secara permanen, ini kuncinya ada di pemerintah daerah,” kata mantan aktivis Pamekasan itu.

Senada dikatakan oleh Hamsun. Dirinya mengaku heran minimnya penindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Padahal sudah jelas akibat aksi tambang itu merusak lingkungan, dan secara aturan juga melanggar karena tidak memiliki izin. Mestinya sudah bisa dijadikan dasar untuk melakukan penindakan, bukan malah terkesan membiarkan beroperasi,” ungkap dia.

Upaya kofirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan respon dari Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Arif Susanto. Saat dihubungi media ini melalui saluran Whatapps hingga berita ditulis belum ada respon.

Tiga alat berat di lokasi tambang Galian C di Kecamatan Kota Sumemep

Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(Jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.