Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menolak pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Penolakan dilakukan karena pembahasan APBD yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggara) dianggap tidak taat aturan.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar mengatakan, sesuai tata tertib (tatib) seharusnya pembahasan tersebut melalui diawali dengan pembahasan di tingkat komisi-komisi. Apabila sudah selesai, maka hasilnya diserahkan kepada Banggar yang pada prinsipnya komisi telah menyetujui besaran anggaran dimaksud.
“Seharusnya Banggar dan Timgar (Tim Anggaran) hanya membahas kebijakan umum anggaran bukan secara keseluruhan, menurut Rule Of The Game-nya yang sesuai dengan Tatib ya begitu,” katanya.
Sebab menurutnya, pembahasan itu diatur dalam Tatib Dewan Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 5 sebagai pijakan hukum.
Dalam Pasal 18 ayat 3 disebutkan, pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah dengan berpedoman dengan hasil pleno komisi dan mitra kerjanya.
“Faktanya, tanpa pembahasan di tingkat komisi dan langsung dibawa ke Banggar. Seharusnya dikomisikan dulu. Ini tidak sesuai dengan Tatib yang menjadi pedoman legislatif dalam menjalankan tugasnya. Kita bekerja itu ada “Al-Qur’anya” yang harus ditaati. Jadi Komisi I menolak jika dibanggarkan duluan. Kita bekerja jangan dibolak-balik,” tegasnya.
Politisi PAN menyebutkan, dalam ilmu hukum terdapat “Ratio scripta“. Mengacu terhadap ilmu hukum tersebut, pembahasan Perda perubahan APBD harus berurutan secara tertib. Tanpa mengesampingkan peran dan fungsi komisi yang mengetahui kebutuhan anggaran OPD.
“Pertama, anggaran harus rasional. Kedua, harus sismematis. Ketiga adalah metodologis. Metodologis di sini, semua itu harus dikomisikan sesuai aturan. Rasionalitas dan sistematikanya yang tahu itu komisi. Berapa kebutuhan anggaran masing-masing OPD dan mitra kerja,” tukas Hairul.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat dihubungi tidak ada tanggapan. Hanya saja pada Senin, 14 Juli 2025 dalam laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Perda tentang perubahan APBD 2025 menyebutkan, Banggar dalam melakukan pembahasan bersama Timgar berpedoman pada nota keuangan, pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, jawaban bupati atas PU fraksi, dan draf Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(Jd/red)


