Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kesaksian Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan H. Imam dalam persidangan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur diprotes terdakwa.
Sebab, dalam sidang yang digelar Kamis, 21 Agustus 2025 itu H. Imam diduga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan (BAP) Polres Sumenep atau memberikan kesaksian palsu di hadapan majelis hakim.
Saat itu H. Imam datang bersama Kepala Dusun Pragaan Laok. Mustofa, Keduanya datang ke PN Semenep untuk memenuhi panggilan dan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pencurian dengan terdakwa pria berinisial AF. Sebelumnya, H. Imam tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali.
Kuasa Hukum AF Syafrawi mengatakan, kesaksian kepala desa banyak yang tidak sesuai BAP, sehingga patut diduga keterangan yang disampaikan dalam persidangan mengada-ada.
”Banyak keterangan saksi yang dicabut di persidangan, termasuk poin-poin penting,” kata Syafrawi.
Padahal kata dia, BAP merupakan dasar penahanan, maka pencabutan kesaksian tersebut membuat dasar hukum penangkapan dan penahanan terdakwa menjadi lemah.
“Penahanan ini tidak memiliki dasar hukum, karena kesaksian yang ada di BAP dicabut oleh saksi,” ujarnya.
Atas kondisi itu, majelis hakim PN Sumenep memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian terkait proses penangkapan dan penahanan terdakwa pada Senin (25/8/2025).
Sementara Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan H. Imam belum meberikan konfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon melalui saluran WhatsApp tidak aktif.
Untuk diketahui, penetapan tersangka terdakwa AF itu berawal dari hilangnya sebuah motor milik pria berinisia RF 6 Februari 2025 lalu saat motor tersebut dititipkan di rumah warga berinisial AA di Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi hingga pada akhinrya AF yang merupakan anak dari AA ditetapkan sebagai tersangka oleh pada 22 April 2025. Saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(jd/red)