Sumenep, harianjatim.com – Tim dari Universitas Airlangga, melakukan pendampingan tentang penyusunan peraturan desa (Perdes) tentang pungutan jasa wisata pada Wahana Misgomili, hal itu dilakukan setelah mereka (Unair) berhasil melakukan pendampingan terhadap pengembangan wahana wisata Sumber Air Belerang Misgilomi di Desa Kaduara Timur, Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2024 kemarin.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat dengan skema Program Pengembangan Desa Binaan (PkM skema PPDB) dari Sekolah Pascasarjana Univeristas Airlangga melaksanakan kegiatan pengabdian dengan fokus kepada pendampingan penyusunan peraturan desa tentang pungutan jasa wisata pada wahana Misgilomi, terdiri dari Dr. Ni Made Sukartini, SE., M.Si., MIDEC (Ketua, Sekolah Pascasarjana dan FEB UNAIR), Jani Purnawanty, S.H., S.S., LL.M. (Fakultas Hukum UNAIR), Akhmad Jayadi, M.Ec.Dev dan Dr. Achmad Solihin, SE., M.Si (FEB UNAIR).
Langkah awal sebelum terbitnya Perdes pungutan jasa wisata ini, telah dilakukan Forum Grup Diskusi antara tim dari UNAIR dan pihak dari pemerintah desa, BPD, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa), serta masyarakat desa Kaduara Timur, pada Jum’at (01/08/2025) kemarin.
“Kami berterimakasih kepada pihak UNAIR, dengan adanya pendampingan ini kami merasa sangat terbantu, dan tentunya Perdes pungutan jasa wisata pada wahana wisata Sumber Air Belerang Misgilomi di Desa Kaduara Timur harus ada, agar tidak menjadi pungutan liar nantinya,” jelas Hasan As’ari Basri, Sekretaris Desa Kaduara Timur.
Jani Purnawanty, S.H., S.S., LL.M salah satu tim dari UNAIR menyebut, bahwa jika dilihat dari aspek hukum, segala bentuk pungutan yang ada di suatu tempat harus memiliki landasan hukum yang tepat, agar setiap tindakan mempunyai payung hukum yang jelas.
“Segala bentuk pungutan di desa harus ada perdesnya, agar tidak melanggar hukum dan tidak menjadi pungli, kalau sudah masuk pungli, wah itu yang repot, sudah melanggar hukum, maka dari itu, pada wisata Sumber Air Belerang Misgilomi ini, kita lakukan pendampingan agar pemerintah desa bersama dengan semua unsurnya untuk dapatnya menyusun peraturan desa tentang pungutan jasa wisata dengan baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat dengan skema Program Pengembanangan Desa Binaan, di Desa Kaduaran Timur, Dr. Ni Made Sukartini, SE., M.Si., MIDEC, menyebut bahwa ini merupakan tahun kedua Pengabdian masyarakat dari UNAIR di Desa Kaduaran Timur, ini sebegai bentuk komitmen kampus untuk masyarakat.
“ini merupakan tahun kedua dari kegiatan pengmas PPDB Unair di desa Kaduara timur, sebagai komitmen kampus utk masyarakat, dan semoga dengan adanya pengabdian ini, kampus terus bisa menebarkan manfaat, untuk bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa,” Jelas Dr. Ni Made. (fiq)


