Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Keempat tersangka itu diantaranya berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setetah Kejati memiliki alat bukti yang cukup. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan barang buktu di sejumlah lokasi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak Juli 2025,” katanya.
Penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Saat ini Keempat tersangka dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.
Tahun 2024 Kabupaten Sumenep mendapatkan alokaso bantuan BSPS sebanyak 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa dengan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat tidak menerima dana secara penuh.
“Para tersangka memotong dana yang seharusnya diterima masyarakat dengan modus pemotongan di toko bangunan. Akibatnya, penerima bantuan tidak memperoleh haknya secara penuh,” terang Wagiyo.
Berdasarkan hasil audit independen, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp26.323.902.300. Dalam proses penyidikan, ditemukan pemotongan bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan,” jelas Wagiyo menegaskan.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti.
“Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti lain untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas dia.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(red)


