Kadisperkimhub Keluarkan Pernyataan usai Bawahannya Sandang Status Tersangka Kasus BSPS

  • Bagikan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Yayak Nur Wahyudi. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan NLA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep itu menjadi tersangka ke lima dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.

Menanggapi hal itu, Kadisperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi mengaku akan menghormati segala keputusan yang tengah dilakukan oleh Kejati Jawa Timur.

“Kita ikuti proses yang sedang berjalan,” katanya kepada sejumlah media.

Kasus tersebut kata dia menjadi pelajaran berharga, kedepan untuk lebih hati-hati dalam mengelola anggaran.

“Menyesal ketika peristiwa ini terjadi dan menjadi pelajaran untuk tetap menjaga komitmen menjaga anggaran untuk masyarakat,” jelas dia.

Kedepan Yayak terus berupaya untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami ingin memastikan ke depan, setiap program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat betul-betul transparan dan tepat sasaran,” ucapnya

Penetapan NLA oleh Kejati Jawa Timur tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur, NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS. Jumlah uang yang diterima mencapai Rp325 juta dan diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

Dalam kasus ini Kejati Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka lain masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Keempat tersangka merupakan koordinator kabupaten BSPS, dan tenaga fasilitator lapangan.

Tahun 2024 Kabupaten Sumenep mendapatkan alokaso bantuan BSPS sebanyak 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa dengan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Berdasarkan hasil audit independen, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp26.323.902.300. Dalam proses penyidikan, ditemukan pemotongan bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom.

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Punta cana escapadas por el mundo. essential tools for website and social media. C/o dirk bachhausen.