RTH Minim, Pemerintah Sumenep Abaikan Undang-undang?

  • Bagikan
Alat berat saat mebersihkan sisa penebangan pohon yang berumur puluhan tahun di taman Adipura Sumenep atau kawasan RTH. (foto: news9.id).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk menjalankan Undang-Undang Nomor Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bisa dibilang cukup minim.

Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang tersebut mengamahkan proporsi ruang terbuka hijau (RTLH) pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Sperti dilansir dari laman website RRI, di Kabupaten Sumenep wilayah RTH dan tutupan vegetasi baru 11 persen dari total luas wilayah sekitar 295 kilometer persegi. Jumlah itu masih belum mencapai target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.

Banyak faktor yang menyebabkan RTH jauh dari amanah Undang-undang, salah satunya akibat banyaknya kawadan RTH yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan. Selain itu juga terdapat penebangan sejumlah pohon di kawasan RTH.

Salah satu contoh kecil, penebangan sejumlah pohon di area Taman Adipura. Pohon yang diperkirakan berumur puluhan tahun itu ditebang akibat adanya pekerjaan proyek dengan dalih pemeliharaan taman.

Selain diarea taman, penebangan juga dilakukan di sepanjang jalan Diponegoro. Sejumlah pohon yang awalnya membuat suasana rindang saat ini menjadi gundul dan gersang saat musim kemarau.

Sementara penanaman pohon sebagai upaya perluasan RTH, seperti yang ditanam ditepi jalan banyak mati. Diduga karena kurangnya perawatan, utamanya saat musim kemarau. Tanaman kering dan mati akibat tidak adanya perawatan khusus.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Hasinuddin Firdaus menyampaikan, setiap tahun data RTH terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan validasi.

”Setiap tahun dilakukan pembaruan. Termasuk validasi finalnya dilakukan kementerian sesuai teknik, termasuk pengamatan melalui satelit,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

Pihaknya berupaya untuk meningkatkan luas RTH di Sumenep. Dengan cara diantaranya melakukan  vegetasi baru yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah, stakeholder, maupun masyarakat umum.penanaman

”Kami selalu berupaya untuk menambah RTH melalui berbagai program penanaman. Namun, kami juga butuh kontribusi masyarakat. Sebab, sebagian besar lahan berada di tangan mereka,” ujarnya menambahkan.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Eri Susanto menyampaikan pemotongan sejumlah pohon berumir tua baru-baru inu sebagai langkah kompensasi dan rencana penataan ulang ruang terbuka hijau yang kini menuai sorotan.

“Setiap pohon yang ditebang di Taman Adipura akan diganti dengan bibit Kamboja Bali yang baru,” ujar Eri dalam surat balasannya, Rabu (19/11/2025), sebagaimana dilansir dari lamana news9.id.

Selain itu, kawasan taman akan diperbarui melalui pemasangan paving baru dan renovasi area hijau demi meningkatkan kenyamanan pengunjung serta memastikan keamanan lalu lintas di sekitar lokasi.

“Untuk Jalan Diponegoro, pohon yang telah ditebang disebut akan diganti dengan jenis baru, yakni Tabe Buya,” terangnya.

Eri menjelaskan bahwa penataan taman di lokasi tersebut dilakukan bertahap, bergilir antara sisi selatan dan utara sesuai progres waktu.

Dia juga menegaskan bahwa pembangunan resapan dan drainase di sejumlah titik sedang dikerjakan sebagai langkah antisipasi menghadapi intensitas hujan dan potensi banjir di kawasan perkotaan.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
🏖️ ofertas punta cana. proffound fistival 14.