Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kolaborasi akademik lintas negara kembali diperkuat melalui kegiatan visiting lecturer yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wiraraja bekerja sama dengan International Islamic University Malaysia (IIUM) pada Selasa, 2 Desember 2025.
Acara ini menghadirkan dua pembicara utama: Dr. Moh. Zeinudin dari Indonesia dan Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, PhD dari IIUM, yang keduanya memetakan arah baru hubungan hukum Indonesia–Malaysia di tengah percepatan integrasi kawasan ASEAN.
Dalam sesi pembuka, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda memaparkan perkembangan sistem hukum Malaysia yang merupakan kombinasi unik antara common law, tradisi hukum Islam, dan prinsip-prinsip modern dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan fleksibilitas sistem hukum Malaysia memungkinkan adaptasi yang cepat terhadap kebutuhan ekonomi digital dan integrasi regional.
“Malaysia tengah memperkuat kerangka perlindungan data, keamanan siber, dan regulasi ekonomi digital sebagai bagian dari kesiapan menghadapi dinamika ASEAN,” katanya.
Memperkuat perspektif tersebut, Dr. Moh. Zeinudin—pakar hukum asal Indonesia yang dikenal sebagai pemikir progresif—menyampaikan gagasan baru bagi pengembangan sistem hukum Indonesia dan Malaysia dalam kerangka kerja sama kawasan. Ia menilai, perbedaan karakter sistem hukum kedua negara justru menjadi aset strategis dalam membangun model integrasi hukum ASEAN yang lebih matang.
“Indonesia dan Malaysia tidak perlu menyeragamkan hukum, tetapi menyamakan orientasi. Yang beragama dan berhukum adalah manusia, maka prinsip kemanusiaan harus menjadi bahasa bersama dalam pembangunan hukum kawasan,” ujar Dr. Zein.
Dalam forum tersebut, Dr. Zein menawarkan konsep ASEAN Human-Centered Legal Framework, yakni pendekatan kolaboratif yang menempatkan manusia sebagai pusat pembentukan hukum kawasan.
Dia menekankan pentingnya legal convergence yang tidak berhenti pada harmonisasi peraturan, tetapi juga pada kesamaan nilai, tujuan, dan arah pembangunan hukum.
Menurutnya, tantangan seperti migrasi tenaga kerja, ekonomi digital, hingga pergerakan lintas batas membutuhkan standar hukum bersama yang lebih responsif terhadap realitas masyarakat ASEAN.
Assoc. Prof. Sonny Zulhuda menyambut baik gagasan tersebut dan menilai bahwa kolaborasi berbasis penelitian lintas negara adalah langkah penting berikutnya. Ia menegaskan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki peran strategis dalam membangun norma hukum kawasan yang kompatibel dengan perkembangan global.
“Kita membutuhkan kerja sama yang melampaui diplomasi formal. Akademisi harus menjadi motor untuk merumuskan joint legal research agar hukum ASEAN tidak tertinggal dari dinamika masyarakatnya,” ujar Sonny.
Kedua pemateri sepakat bahwa sinergi Indonesia–Malaysia dapat memperkuat posisi ASEAN dalam percaturan regional, terutama dalam merespons isu-isu yang semakin kompleks di bidang hukum, ekonomi, dan sosial. Para peserta dari kedua negara menyebut kegiatan ini sebagai langkah penting menuju pembentukan platform kolaborasi hukum yang berkelanjutan.
Dengan hadirnya dua pemikir dari dua tradisi hukum yang berbeda, forum di Universitas Wiraraja tidak hanya mencatat diskusi akademik bernas, tetapi juga membuka horizon baru bagi lahirnya paradigma hukum kawasan yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada manusia. Asanya, dialog ini menjadi fondasi bagi penguatan diplomasi hukum Indonesia–Malaysia serta konsolidasi hukum ASEAN di masa depan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom
(jd/red)


