Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Pemerimtah Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur memastikan dana hibah sebesar Rp12 miliar untuk keagamaan tahun 2025 tidak bisa dicairkan. Anggaran tersebut akan kembali dialokasikan tahun anggaran 2026 mendatang.
“Dana bantuan untuk lembaga keagamaan itu tetap aman dan akan diproses pada tahun 2026” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir.
Dilansir dari laman website karimatafm, Sahrul Munir mengatakan, penundaan ini terjadi karena tahapan pencairan anggaran tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga harus digeser ke tahun anggaran berikutnya.
“Bukan karena ada kendala teknis, tetapi karena tahapan yang harus dilalui agak mepet sehingga tidak memungkinkan untuk diselesaikan tahun ini,” ujar Sahrul.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta layanan ibadah, seperti dialokasokan untuk musala, masjid, pondok pesantren, serta lembaga sosial keagamaan yang lain.
Sahrul menegaskan, penjadwalan ulang dilakukan agar proses pencairan tetap sesuai regulasi dan tidak dipaksakan menjelang akhir tahun anggaran. Menurutnya, setiap bantuan harus melalui verifikasi berlapis sebelum akhirnya dinyatakan layak disalurkan.
Sahrul menerangkan bahwa langkah awal yang akan dilakukan pada 2026 adalah mempercepat tahapan proses, dimulai dari survei langsung ke lembaga penerima untuk memastikan kelayakan dan kebutuhan masing-masing.
“Fokus awal kami nanti adalah survei ke lapangan. Semua lembaga yang mengusulkan bantuan akan kami cek ulang agar penyalurannya tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan tahapan di awal tahun penting untuk memastikan seluruh anggaran dapat terserap maksimal dan tidak kembali tertunda.
“Target kami, seluruh dana bantuan ini bisa tersalurkan pada tahun 2026 agar lembaga keagamaan segera merasakan manfaatnya,” katanya menegaskan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom
(Ry/red)


