Misteri 2 Jam, Polisi Amankan Tiga Mobil dan Satu Bus Bermuatan Rokok Bodong

  • Bagikan
Sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Sampang, Madura saat menurunkan sejumlah rokok ilegal dari kendaraan umum bus di halaman Mapolres setempat, Selasa (23/12/2025). (Foto: RRI)

Reporter: harianjatim

Sampang-harianjatim.com. Polres Sampang, Jawa Tmur menunjukkan keseriusannya melakukan pemberantasan rokok bodong atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Tidak kurang dari dua jam, korps Bhayangkara berhasil mengamankan satu bus dan tiga mobil yang diketahui membawa rokok bodong. Jumlahnya tidak sedikit, keseluruhan mencapai lebih dari satu juta batang rokok dari berbagai merk.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, pengungkapan rokok bodng itu dilakukan saat jajaran Polres Samapng melakukan operasi cipta kondisi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan raya Camplong

“Kami mengamankan empat orang terlapor dengan inisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari daerah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta. Mereka menggunakan modus beragam kendaraan untuk mengelabui pengawasan petugas,” ungkap AKP Eko, saat jumpa pers di Polres Sampang, sebagaimana dilansir dari memoonline.co.id, Selasa, (23/12/2025).

Keempat kendaraan bermotor yang diamankan itu diantarangan Bus penumpang dengan Nopol Polisi R-1666-BE, saat itu diketahui membawa muatan rokok bodng sebanyak 1.608.000 batang, Mobil Pick-up dengan nomor  Polisi P-9293-GD dan membawa rokok bodong 40.000 batang.

Selain itu juga mengamankan satu mobil Wuling Cortez dengan nomor Polisi M-1703-GE dengan membawa rokok bodong sebanyak 24.000 batang dan mobil Honda HRV dengan nomor polisi W-1595-XV dan diketahui membawa rokok bodng sebanyak 8.000 batang.

“Barang yang kami sita kalau diuangkan mencapai Rp. 2 miliar lebih,” ungkap Eko.

Perbuatan pelaku kata Eko dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini seluruh barang bukti dan para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang,” tegas dia.

“Kami akan limpahkan kasus ini kepada pihak Bea dan Cukai Madura di Pamekasan guna proses penyidikan lebih mendalam,” tutur dia.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom dan saluran Harian Jatim di WhatsApp

(Memo/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Ai blog : create content automatically and earn. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.