Baru Diberlakukan, Perbup Busana Budaya Keraton di Sumenep Tuai Kritik

  • Bagikan
Karyawan DK Batik saat membatik dengan motif khas Sumenep. (foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Pemberlakuan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tidak berjalan mulus. Aturan yang memuat tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep itu menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Tidak hanya praktisi kebudayaan, kritik juga datang dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

Sebab, dalam Perbub yang baru diundangkan 30 Desember 2025 itu tidak mencerminkan motif batik tulis khas Sumenep. Motif yang yang tertera dinilai lebih mendekati kain dengan motif bunga atau yang dikenal dikalangan pengrajin batik tulis, adalah hasil printing bukan batik tulis.

“Sejauh amatan kami dalam Perbup itu sudah tidak mencerminkan adanya semangat untuk melestarikan budaya busana keraton,” kata Moh. Toha, selah satu pelaku UMKM dibidang pengrajin batik tulis di Sumenep.

Sesuai literatur yang dia ketahui belum menemukan motif batik sebagaimana yang tercantum dalam Perbup 67 tersebut. Bahkan dirinya meyakini motif baju atasan yang digadang akan dijadikan seragam pejabat negara itu bukan batik khas Sumenep atau batik tulis.

Perbup Jadi Payung Hukum Bagi Pemodal?

Semangat penerapan Perbup 67 tahun 2025 itu dinilai tidak ada keperpihakan untuk meningkatkan taraf perekonomian pelaku UMKM. Bahkan lebih cenderung menjadi pelindung bagi pengusaha kelas atas atau pemodal.

Sebab, kata Toha tidak ada pasat atau ayat dalam perbup itu yang mengatur secara rinci terkait motif tentang batik khas Sumenep.

Kondisi tersebut kata dia membuka ruang bagi pengusaha kelas atas termasuk pemodal untuk melakukan monopoli dalam pengadaan seragam tersebut.

“Jika Semangatnya adalah melestarikan budaya busana keraton dan untuk memberdayakan UMKM, mestinya juga memuat tentang motif yang betul-betul khas Sumenep, memuat spesifikasi dan juga harga yang layak untuk meingkatkan taraf ekonomi pelaku UMKM,” jelas pria yang saat ini menjadi owner DK Batik itu.

Banyak Celah untuk Dilanggar

Keberadaan Perbup 67 tahun 2025 ini juga dianggap prematur untuk diundangkan. Sehingga banyak celah untuk tidak ditaati oleh pejabat di Sumenep selaku obyek pemberlakukan Perbup tersebut.

Salah satunya tidak adanya sanksi bagi PNS, ASN maupun pejabat yang lain apabila tidak menggunakan seragam dengan motif yang tercantum dalam perbup itu.

“Pemahaman saya begitu, karena tidak ada pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi yang melanggar. Sehingga tidak ada kewajiban nantinya untuk menaatinya,” kata Moh. Toha.

Bisa saja sambung mantan aktivis ini pejabat atau PNS dan ASN tidak menggunakan seragam karena alasan ekonomi, dan merasa tidak mampu membeli seragam sebagaimana yang diamanahkan dalam perbup tersebut. “Bisa saja itu terjadi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025. Perbup tersebut mengatur jadwal serta pengecualian penggunaan seragam sebagai Busana Budaya Keraton Sumenep bagi pejabat dan pegawai.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes. essential tools for website and social media.