Seret Eks Menag Yaqut, Gus Lilur Desak KPK Transparan soal Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

  • Bagikan
Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM Khalilur R Abdullah (Dok.Ist)

Surabaya – harianjatim.com Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji memunculkan dorongan agar aparat penegak hukum mengungkap secara terbuka aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab dikenal sebagai Gus Lilur.

Melalui keterangannya ke awak media, Sabtu (10/01), Gus Lilur menilai, penetapan tersangka seharusnya menjadi awal untuk pengusutan yang lebih komprehensif, termasuk membuka kepada publik ke mana saja dana dalam kasus kuota haji tersebut mengalir.

Menurutnya, keterbukaan sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji serta proses penegakan hukum.

“Kasus ini menyangkut kepentingan umat dan keadilan publik. Karena itu, dugaan aliran dana harus dibuka secara terang benderang agar tidak menyisakan kecurigaan,” ujar Gus Lilur.

Ia menjelaskan, secara teknis penelusuran aliran dana dapat dilakukan melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang menganalisis transaksi keuangan.

Gus Lilur meyakini, aparat telah memiliki perangkat serta data yang cukup untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Gus Lilur menegaskan bahwa permintaan transparansi ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun mengarahkan tudingan kepada pihak tertentu.

Ia justru mendorong agar penegakan hukum berjalan secara terbuka, adil, dan tidak tebang pilih.

“Siapa pun yang terbukti secara hukum menerima aliran dana hasil korupsi harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pengecualian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta penegakan etika publik.

Menurutnya, integritas moral harus senantiasa dijaga, terutama oleh figur-figur yang memiliki peran strategis di ruang publik.

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang telah diselidiki selama beberapa bulan terakhir.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah diputuskan secara resmi oleh lembaganya.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan, baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK berencana segera melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota haji seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

Namun, ketentuan itu diduga tidak dijalankan oleh Kementerian Agama.

Alih-alih mengikuti aturan 92 persen berbanding 8 persen, pembagian kuota justru dilakukan secara seimbang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Gus Alex disebut memiliki peran dalam penentuan kuota tambahan haji tahun 2024 dan diduga menerima aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji untuk pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK mencatat adanya pengembalian dana dari biro travel haji atau PIHK dengan nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe. Earn money recurring online by referring others — completely free and simple to use on websites and social media.