Korupsi Dana Haji oleh Kemenag

  • Bagikan
Aldino Eka Rizkiawan

“Korupsi dalam sektor ibadah akan memiliki pukulan yang berbeda, karena seakan meruntuhkan tembok etika yang seharusnya dijunjung tinggi”


Oleh: Aldino Eka Rizkiawan*

Korupsi bukan hanya persoalan angka dalam sebuah laporan keuangan negara, melainkan luka moral yang menyusup, merusak rasa kepercayaan masyarakat. Di Indonesia, salah satu bentuk korupsi yang paling menggores rasa keadilan masyarakat adalah korupsi yang berkaitan dengan dana dan kuota haji. Sebagai ibadah yang menjadi puncak spiritual umat Islam, haji merupakan harapan dan penantian puluhan tahun, serta pengorbanan finansial yang tidak sedikit. Ketika momen sakral ini dicemari oleh tangan-tangan kotor “jual-beli pengaruh”contohnya manipulasi kuota, hingga pengelolaan dana yang tidak transparan, disitu ada luka yang timbul bukan hanya administratif, tetapi emosional, etis, dan bahkan teologis.

Pertama, kita tentunya tahu beberapa waktu ini warga Indonesia di hebohkan dengan penyelidikan terhadap dugaan kasus dana dan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penelusuran masalah ini turut melibatkan ormas keagamaan. Sebelumnya KPK mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025 tentang perkara dugaan korupsi. Sebagaimana diberitakan oleh Tempo.co (10/07/2024) dalam penentuan kuota jamaah haji pada tahun 2023-2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag. Titik poin yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah pembagian kuota haji 50 berbanding 50 dari penjatahan sebanyak 20.000 yang telah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus .

Kita pastinya tahu bahwa masalah haji ini merupakan isu yang sensitif sekali bagi jemaah haji Indonesia. Telah kita ketahui bahwasannya penantian untuk bisa berangkat ke tanah membutuhkan penantian hingga puluhan tahun, bahkan ada Jemaah haji yang meninggal sebelum dapat melakukan pemberangkatan. Oleh karena itu, ketika muncul kasus-kasus seperti penyalahgunaan kuota tambahan yang tidak resmi atau slot yang diprioritaskan pada pihak tertentu atau mungkin penyimpangan administratif yang menyebabkan Jamaah haji reguler “disalib” maka sebuah sikap yang wajar jika publik kecewa. Dalam hal ini kita menjadi tahu bahwa korupsi bisa terjadi dalam beberapa versi.

Kedua, korupsi dana haji juga menjadi masalah yang serius karena jumlahnya yang bisa mencapai angka triliunan rupiah yang dapat dihitung sebagai pengelolaan dana jangka panjang. Dana tersebut merupakan amanah dari masyarakat dan bukan uang negara secara bebas. Ketika ada rumor atau indikasi perihal penggunaan dana yang tidak sesuai, administratif yang tidak transparan yang sangat mencederai nilai amanah yang menjadi tiang pondasi dalam mengelola dana haji.

Ketiga, terjadi korupsi dana haji ini akan menimbulkan dampak kemerosotan akhlak yang bisa terjadi baik secara individu maupun kelompok. Korupsi dalam sektor ibadah akan memiliki pukulan yang berbeda, karena seakan meruntuhkan tembok etika yang seharusnya dijunjung tinggi. Tidak hanya disitu, korupsi dalam bidang haji ini juga merusak kepercayaan terhadap siapa penyelenggaranya. Karena, kepercayaan adalah modal yang sangat mahal dan ketika sudah retak maka memperbaikinya juga bukan perkara yang mudah. Masyarakat jadi timbul rasa kurang percaya yang kemudian memunculkan pertanyaan dalam benak mereka seperti; apakah biaya untuk berangkat haji sudah sesuai dengan standar? Apakah nanti kita mendapatkan fasilitas sesuai dengan anggaran yang telah kita keluarkan? Apakah prioritas keberangkatan kami sudah memperhatikan asa keadilan? Maka, dari sini kita mengetahui bahwa solusi untuk perkara ini tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman terhadap pelaku. Setidaknya ada empat solusi yang bisa di regulasikan untuk pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Pertama, transparansi wajib ditingkatkan secara drastis. Publik berhak mengetahui bagaimana dana haji diinvestasikan, berapa nilai keuntungan, bagaimana biaya real di lapangan, serta bagaimana kuota dibagikan. Semua informasi itu harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan terbuka untuk diaudit oleh publik.

Kedua, digitalisasi penuh dalam administrasi pendaftaran, pembayaran, antrian, dan pengelolaan kuota harus terus diperkuat. Semakin sedikit ruang interaksi manual, semakin kecil peluang rekayasa administrasi. Sistem antrian seharusnya tidak bisa diubah atau disesuaikan kecuali melalui mekanisme resmi yang dapat diaudit siapa pun. Keterbukaan algoritma, rekam jejak perubahan data, serta sistem pengawasan berlapis menjadi syarat mutlak.

Ketiga, pengawasan independen harus dilembagakan. Tidak cukup mengandalkan laporan pemerintah atau lembaga pengelola dana. Masyarakat sipil, akademisi, auditor independen, bahkan lembaga keagamaan harus dilibatkan agar pengawasan tidak menjadi monopoli institusi tertentu. Pengelolaan dana umat tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup.

Keempat, pendidikan moral dan integritas bagi para pengelola haji perlu digarap lebih serius. Pengawasan ketat memang penting, tetapi membangun budaya integritas jauh lebih fundamental. Pengelolaan ibadah seharusnya dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa ini bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi pelayanan spiritual.


*) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi Pendidikan Agama Islam


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
proffound fistival 14. 🏖️ ofertas punta cana. Get free genuine backlinks from 3m+ great website articles.