Ponorogo,Hatianjatim.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui BPPKAD kembali gelar Gebyar Pajak Daerah 2021 dan Launching Relaksasi Pajak Daerah ,bertempat di Pendopo,pada Kamis (1/4/2021).
Sesuai dengan program kerja 99 hari oleh Bupati Sugiri Sancoko juga melaunching relaksasi pajak daerah yakni pembebasan PPHDB untuk PTSL dan pembebasan denda PBB pada tahun 2020.
Kepala BPPKAD, Agus Sugiarto, dalam sambutannya mengatakan melalui gathering pajak ini sebagai sarana membina dan memperat silaturahmi antara pemkab, wajib pajak dan stikholder pajak daerah, hal itu dilakukan karena pemerintah daerah tidak dapat berdiri sendiri dalam pengelolaan pajak daerah.
Selain itu gathering pajak diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah, dengan memberikan hadiah kepada wajib pajak. Kesemuanya itu tidak lain untuk mencapai tata kelola pajak daerah yang optimal.
“Hal ini dinilai sebagai upaya untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus sebagai langkah edukasi masyarakat untuk taat pajak dan untuk kedepan akan dilakukan dengan sistem e digitalisasi.
Sementara Bupati Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan pemerintah kabupaten atas nama seluruh masyarakat ponorogo terhadap tercapainya kontribusi pencapaian pajak daerah 2021.
Atas nama pemerintah daerah ponorogo mengucapkan banyak terimakasih kepada wajib pajak sehingga pembangunan ponorogo lebih meningkat lagi.
Sugiri berharap beragam inovasi memotivasi kesadaran wajib pajak agar taat bayar pajak dan dilakukan relaksasi pajak daerah yakni pembebasan PPHDB untuk PTSL dan pembebasan denda PBB pada tahun 2020.
Hadir dalam pemberian penghargaan Bupati,Ketua DPRD, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab, wajib pajak terpilih, Bank-bank terkait pengelolaan pajak daerah, Camat, Lurah dan para nominator pajak gathering 2021.(Nov/rd)


