Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri

  • Bagikan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menggunakan peci. (Foto: Sumenepkab/harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian santri pada 19-22 Oktober 2026 untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Aturan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap peran santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam.

Sementara itu, pegawai perempuan diwajibkan mengenakan sarung bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan berpakaian santri tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai simbol peringatan, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai yang menjadi bagian dari tradisi pesantren.

Menurut dia, nilai kejujuran, kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, dan kebersamaan perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi,

Meski demikian, kewajiban mengenakan pakaian santri tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.

Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan. Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Achmad Fauzi berharap, kebijakan tersebut dapat memperkuat semangat pengabdian aparatur pemerintah sekaligus menghidupkan nilai-nilai perjuangan santri dalam kehidupan sehari-hari.

Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Santri Nasional pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep.

Peringatan HSN 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90