Surabaya – harianjatim.com, Polda Jawa Timur membekuk seorang pria berinisial IR bin UP (31) asal Laampung. Dari tangan IR, polisi mengamankan barang bukti 1,04 kilogram (kg).
Barang haram yang dibawa IR hendak dikirim ke Surabaya dari kurir sabu jaringan Jakarta hingga Surabaya. Namun, saat beroperasi petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.
Pihak kepolisian mendapati IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap. Petugas pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.
Petugas kemudian menginterogasi IR. IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES yang berada di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin 4 Oktober 2021.
Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit Hp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (IID).


