Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Kabar duka menyelimuti Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dua Anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Peimlu) tahun 2019 meninggal dunia.
Dua politisi tersebut berasal dari partai berbeda, Dekky Purwanto anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan dua (dapil II) Sumenep, dan KH Ahmad Salim dari Fraksi PPP. Dekky diusung partai berlambang banteng dari daerah pemilihan dua (Dapil 2) yang meliputi, Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto dan Kecamatan Giligenting. Sementara KH Salim diusung oleh partai berlambangkan Ka’bah dari dapil III yang meliputi Kecamatan Ganding, Guluk-guluk dan Kecamatan Pragaan.
Sejak menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep Dekky tercatat sebagai Anggota Komisi III, sementara KH Ahmad Salim sebagai Wakil Ketua DPRD Sumenep. Proses pergantian antar waktu (PAW) dua politisi itu belum dilakukan, sehingga satu kursi pimpinan dan anggota belum terisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep A Warits mengatakan, saat ini KPU masih menunggu surat resmi dari DPRD Sumenep untuk memproses PAW atau pengganti dua Anggota DPRD yang meninggal dunia. “Kalau sudah ada surat, pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Menurut dia, tatacara proses PAW diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 7 kata Waris menegaskan apabila anggota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, maka harus ada surat keterangan kematian dari kepala desa, dan rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal. Setelah itu Pimpinan DPRD meminta nama pengganti kepada KPU. Setelah melalui proses, baru KPU menentukan nama pengganti sesuai aturan yang ada. “Setelah itu kami sampaikan kepada DPRD dokumen terkait. Selanjutnya mekanismenya kembali ke DPRD lagi,” jelasnya.
Sesuai aturan lanjut Waris, apabila ada Anggota DPRD yang meninggal dunia maka penggantinya adalah orang yang telah masuk daftar caleg tetap (DCT) dengan memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama. Hal itu ditegaskan pada Pasal 9 ayat 1 PKPU 6/2017.
Namun lanjut Waris apabila pada partai dan dapil yang sama terdapat lebih dari satu orang dengan perolehan yang sama, maka untuk menentukan penggantinya melihat perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang. Namun apabila di dapil yang sama tidak ada caleg lain, maka penggantinya akan dipilih dari dapil yang secara geografis berdekatan. Jika lebih dari satu dapil yang berdekatan maka akan dipilih dapil yang memiliki jumlah penduduk terbanyak.
“Prinsipnya penggantinya orang yang masuk daftar DCT pada Pemilu terakhir dan memiliki suara terbanyak setelah yang diganti. Tidak ada persyaratan lain,” jelas dia.
(Jd/Bed)


