Sosok Pengganti Dua Anggota DPRD Sumenep yang Meninggal Dunia?

  • Bagikan
Kantor DPRD Kabupaten Sumenep (Website DPRD Kabupaten Sumenep)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Dua Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Dua politisi tersebut berasal dari partai berbeda, Dekky Purwanto anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan dan KH Ahmad Salim dari Fraksi PPP. Dekky diusung partai berlambang banteng dari daerah pemilihan dua (Dapil II) yang meliputi, Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto dan Kecamatan Giligenting. Sementara KH Salim diusung oleh partai berlambangkan Ka’bah dari dapil III yang meliputi Kecamatan Ganding, Guluk-guluk dan Kecamatan Pragaan.

Dilansir dari website KPU Kabupaten Sumenep, dua politisi memperoleh suara diatas 7 ribu suara. Dekky mendapatkan suara sebanyak 7.808 dan peroleh suara terbanyak berikutnya adalah Ayu Oktavia mendapat 74 suara. Sementara K. Ahmad Salim memperoleh suara 7.297 dan peraih suara terbanyak di bawahnya adalah AH Badri yang mendapat 594 suara.

Dekky dan K. Ahmad Salim ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumenep sesuai ketetapan KPU nomor 1489/PL.07.4-Pu/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Perolehan Kursi Partai Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan, tatacara PAW Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antar Waktu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 7 kata Waris menegaskan apabila anggota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, maka harus ada surat keterangan kematian dari kepala desa, dan rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal.

Kemudian Pimpinan DPRD meminta nama pengganti kepada KPU. Setelah melalui proses, baru KPU menentukan nama pengganti sesuai aturan yang ada. “Setelah itu kami sampaikan kepada DPRD dokumen terkait. Selanjutnya mekanismenya kembali ke DPRD lagi,” jelasnya.

Sesuai aturan lanjut Waris, apabila ada Anggota DPRD yang meninggal dunia maka penggantinya adalah orang yang telah masuk daftar caleg tetap (DCT) dengan memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama. Hal itu ditegaskan pada Pasal 9 ayat 1 PKPU 6/2017.

Warits mengaku KPU masih menunggu surat resmi dari DPRD Sumenep untuk memproses PAW atau pengganti dua Anggota DPRD yang meninggal dunia. “Kalau sudah ada surat, pasti kami tindaklanjuti,” katanya.

(Jd/Bed).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Create a self growing dr65+ ai blog with weekly content updates. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.