banner 728x90

Gandhi Koesmianto Berharap Ada Penyerahan Asset Secara Sukarela Dari Tergugat

  • Bagikan


banner 728x90 banner 336x280

Bojonegoro, HarianJatim.com
Meski ada penolakan dari pihak tergugat. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2746 k/PDT/2015, yang telah incraht. Eksekusi dilakukan atas dasar penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bojonegoro, tertanggal 14 Pebruari 2020. Yaitu terkait 3 asset. Eksekusi akan dilakukan secepatnya.

Gandhi Koesmianto saat ini dirinya berharap ada umat yang berani datang ke Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat (tergugat), untuk meminta segera mengembalikan asset. “Dan kalau Hwat menolak, umat tadi melaporkan Hwat pidana dgn pasal Penipuan, Penggelapan, dan Penadahan( untuk yayasan HSBB),” harapnya.

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Menurutnya hal ini adalah Tempat Ibadah, dan bukan Pribadi ( person to person). “Dan yang terakhir kami berharap ada Tokoh yang berani menyuarakan kebenaran, walaupun itu pahit,” ujarnya.

Asset tersebut akan diperuntukkan bagi umat TITD HSB, dan bukan untuk pribadi miliknya. Melalui eksekusi ini justru akan mengembalikan aset kepada yayasan Harapan Sinar Bahagia milik umat TITD Hok Swie Bio, Bojonegoro.
“Kami berharap ada penyerahan secara sukarela dan berjalan dengan lancar,” pintanya.

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Selaku penggugat Gandhi Koesmianto yang mewakili Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio meluruskan terkait apa yang akan dieksekusi oleh PN Bojonegoro. Bukan tempat ibadahnya (TITD) tapi ada 3 asset yang akan dieksekusi.

Tiga asset yang akan dieksekusi untuk dikembalikan kepada pemilik sah yakni Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) yang diwakili oleh Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio yaitu Gandhi Koesmianto alias Go Kian An. Ia selaku Ketua Pengurus TITD HSB dirinya meyakini putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Asset itu adalah lahan kosong seluas 1875 meter persegi (M2) yang ditempati pujasera di Jalan Jaksa Agung Suprapto 152 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Lalu, Gedung Pertemuan Tri Dharma seluas 2372 M2 Jalan Jaksa Agung Suprapto 125 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro. Serta, Gedung Persemayaman Jenazah Jalan Hayam Wuruk 55 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280