Ponorogo, HarianJatim.com, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan menyampaikan 5 rekomendasi penting terkait evaluasi metode penanganan pelanggaran Pilkada 2020 di tengah pandemic Covid-19.
Hal tersebut ia paparkan dalam acara Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam masa bencana Covid-19 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara online, Kamis (11/6).
“Ini merupakan hasil diskusi bersama teman-teman Bawaslu Kabupaten Pacitan dan Trenggalek.” Ungkapnya.
Kelima rekomendasi tersebut menurut Sulung terkait isu ketentuan umum penanganan pelanggaran, laporan & temuan, penanganan pelanggaran, tindaklanjut serta status penanganan pelanggaran. “Semuanya bermuara pada teknis secara online dan protocol covid-19.“ Jelasnya.
Menurut Sulung pada Perbawaslu 14 tahun 2017 itu, khususnya Bab Ketentuan Umum hendaknya terdapat penambahan pasal atau Bab II yang mengatur tentang prosedur penanganan pelanggaran pada saat pandemic Covid-19.
“Penanganan pelanggaran dalam Kondisi Covid-19 dilaksanakan dengan protokolkesehatan dengan memperhatikan kesehatan dankeselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran.” Jelasnya.
Kedua, pada Bab Laporan & Temuan Dugaan Pelanggaran kami rekomendasikan penambahan pasal yang berkaitan dengan protocol Covid-19 saat rapat pleno, penerimaan dan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.
“Misalnya saja pada Pasal 9, pelaporan secara langsung harus menggunakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dan atau ditambahkan pasal baru yang mengatur tentang pelaporan memanfaatkan teknologi informasi secara online atau membuat posko layanan pelaporan online.” Kata Sulung.
Kemudian yang ketiga pada Penanganan Pelanggaran, kami juga rekomendasikan penambahan waktu penanganan. Hal ini untuk memaksimalkan hasil Penanganan Pelanggaran pada masa pandemic Covid-19 yang menyebabkan gerak pengawas pemilihan sangat terbatas serta diperlukan adanya tracking riwayat kesehatan bagi pemohon, termohon, saksi dan pihak terkait sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Yang keempat terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran kami harapkan rekomendasi juga dapat dikirim via elektronik serta berkas fisik dapat dikirim melalui jasa pos.” Imbuhnya.
Serta yang kelima terkait status penanganan pelanggaran, kami rekomendasikan penambahan Pasal yang menerangkan bahwa pengumaman status penanganan juga dapat dimuat dalam web Bawaslu sesuai tingkatan.
Sementara pada kesempatan tersebut Tim Asistensi Bawaslu RI, Muhammad Nur Ramadhan mengatakan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota sangat bermanfaat pada revisi Perbawaslu Pilkada ini.
“Harapannya, dengan semakin banyak masukan terhadap penyusunan Perbawaslu ini, hasilnya dapat lebih maksimal.” Pungkasnya.