HarianJatim.com Ponorogo
Puluhan arga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Ponorogo pada hari ini jum’at, (14/8/2020) kembali menggeruduk Kanwil Kemenkumham Yogyakarta untuk mengahdiri Sidang Pertama atas aduan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak tentang Notaris yang melampaui batas kewenangan wilayah kerjanya serta menuntut keadilan atas jual beli tanah yang tidak ada kejelasannya selama tiga tahun lamanya oleh PT.GGS.
Ketika menggeruduk Kantor Kanwil Kemenkumham Yogyakarta ini, warga tidak sendirian. Warga di dampingi oleh Penasehat Hukum SM LAW OFFICE
SURYO ALAM SH MH – MEGA APRILIA SH & Rekan Didik Haryanto SH & Ratih Larasati SH., perwakilan dari FIRPIMCAM.
Penasehat Hukum Warga Mlarak, SM LAW OFFICE
SURYO ALAM SH MH – MEGA APRILIA SH & Rekan Didik Haryanto SH & Ratih Larasati SH. menyampaikan kepada Wartawan yang di wakili oleh Didik Haryanto mengatakan,” Pada prinsipnya apa yang telah kita adukan ini oleh Notaris Budi Untung dari Jogjakarta yang membuat perikatan tentang jual beli tanah di Desa Mlarak di ingkari. Jadi notaris, dalam hal ini mengakui bahwa dia telah membuat perikatan jual beli, dan warga dinyatakan kalau warga sendiri yang datang ke Jogja. Padahal warga sesuai pengakuannya sesuai dengan pengakuan dan fakta tidak pernah datang ke jogja atau ke notaris Budi Untung, dan yang benar adalah staff notaris yang datang ke Ponorogo untuk memproses itu semua. Sehingga dalam hal ini pengingkaran dalam suatu jabatan ini adalah hukum, kami berbicara dalam kontek hukum”. Terangnya.

Didik juga Menuturkan,” Jadi ikatan jual beli, kuasa menjual itu semua di ingkari oleh para teradu, dalam hal ini adalah notaris. Dan staff notaris yang datang ke Ponorogo itu juga tidak pernah memperkenalkan diri, dia hanya atas tunjukan PT. GLOBAL SEKAWAN SEJATI menunjuk notaris Budi Untung untuk melakukan roses jual beli. Dalam hal ini tidak sesuai dengan sumpah jabatan seorang pejabat notaris. Terkait dengan kasus ini, kalau bisa di selesaikan secara perdata atau kekeluargaan ya akan kita selesaikan secara perdata ataupun kekeluargaan, akan tetapi kalau tidak bisa ya kita tempuh secara pidana. Sementara ini nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan kita tunggu dari hasil rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, dan tentunya ini berjenjang dan tidak menuntut kemungkinan kita akan datang kembali ke sini lagi dalam rangka pemeriksaan dari Dewan Pengawas Notaris Wilayah”. Tutur Didik.

Sementara itu Kepala Desa Mlarak, Boiran mengatakan,” Hari ini kami menghadiri Sidang Kanwil Kemenkumham ini, dan alhamdullilah semua sudah mendengar dan semua juga sudah diakui bahwa apa yang dilakukan oleh notaris Budi Untung itu semua tidak benar. Ternyata disitu ada enam orang warga kami yang pernah menghadap ke notaris Budi untung dan ternyata tidak pernah menghadap. Saya selaku Kepala Desa berharap kepada semua warga saya untuk sabar, karwna masalah ini adalah masalah kita bersama dan masalah ini harus kita segera selesaikan dan juga sudah menunjuk Penasehat Hukum Pak Suryo beserta rekan, dna akan kita percayakan kepada beliau untuk diselesaikan semuanya. Dan ternyata warga-warga kami tidak pernah menemui atau menghadap ke Notaris Budi Untung di Yogyakarta dan baru pada persidangan ini beliau semua tau namanya Notaris Budi Untung”. Tutur Boiran.
Setelah selesai persidangan, Notaris Budi untung tidak mau di wawancarai dan hanya mengatakan bahwa saya tidak mau koment Mas dan tadak mau menanggapi semua pertanyaan wartawan. (Mak)