PONOROGO,HARIANJATIM.COM –
Dalam menindaklanjuti inpres no 6 tahun 2020 POLSEK Bungkal bersama FORPIMCAM menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Senin (21/9/2020)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di perempatan ngepoh Desa Bancar Kecamatan Bungkal Ponorogo.
Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan itu dipimpin langsung Kapolsek Bungkal dan hadir anggota Polsek Bungkal, Danramil beserta jajaran dan dari Kecamatan Bungkal.
Pada operasi ini bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau alasan lupa membawa masker langsung di suruh beli masker di toko sekitar operasi tersebut.
Kapolsek Bungkal AKP Joko Suseno mengatakan,”pagi ini setelah kita apel bersama, kita langsung melaksanakan operasi di perempatan ngepoh Bancar ini,”terangnya.
Kapolsek juga menerangkan,”dalam pelaksanaan operasi ini kami melibatkan personil gabungan dan di antaranya dari Polsek Bungkal sebanyak 12 personil, dari Koramil Bungkal Bungkal 5 personil dan dari Kecamatan Bungkal 6 personil,”terangnya.
Lebih lanjut AKP Joko Suseno juga menegaskan,”untuk operasi yustisi ini dengan sasaran pendisiplinan inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Ponorogo no 109 tahun 2020. Dalam operasi hari ini terjaring 10 pelanggar dengan rincian 6 pelanggar membawa tapi tidak dipakai dan 4 pelanggar memang tidak membawa masker,”tegasnya.
AKP Joko Suseno juga menjelaskan,”semua pelanggar selain kita suruh untuk menulis surat pernyataan juga di beri sangsi untuk hormat kepada Bendera Merah Putih, menghafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,”jelas Kapolsek.(ruf)