Masyarakat Ponorogo Demo Minta Tunda Hutang 200 M

  • Bagikan

PONOROGO,HARIANJATIM.COM – Masyarakat Ponorogo hari ini, Selasa (13/10/2020) gelar aksi turun ke jalan di kantor DPRD dan Kantor Pemkab Ponorogo untuk sampaikan aspirasi menunda pinjaman 200 Milyar kepada PT SMI oleh Pemkab Ponorogo.

Puluhan masyarakat itu datang dengan membawa alat peraga seperti poster dan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi di gedung DPRD dan Gedung Pemkab Ponorogo.

banner 336x280 banner 336x280

Dalam aksinya, masyarakat menyampaikan penolakan pinjaman 200 Milyar yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada PT SMI yang sampai saat ini membuat resah masyarakat Ponorogo.

Didik Haryanto, salah satu Koordinator Aksi mengatakan,”pada prinsipnya kami ingin dprd dan pemkab menunda hutang yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Ponorogo, karena jelas tidak sesuai aturan-aturan yang ada, baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah maupun peraturan kementrian keuangan jelas dan tegas, dan bahwasannya pinjaman harus melalui persetujuan DPRD,”katanya.

Didik menerangkan,”Ini undang-undang, dan kita bicara undang-undang, adapun kebijakan menteri dan lain sebagainya harus berpijak pada undang-undang, ini prinsip. Karena ini negara hukum. Kalau undang-undang dikalahkan dikalahkan dengan kebijakan dengan peraturan yang lain apa jadinya? Sehingga tuntukan kami diantaranya tunda hutang 200 Milyar sampai pelaksanaan Pilkada selesai,”terangnya.

Didik juga menambahkan,”kami tadi ke DPRD dan tidak ditemui oleh Anggota DPRD satupun, karena katanya SEKWAN semua anggota DPRD Ponorogo KUNKER ke Cirebon, kami ingin meminta komitmen DPRD Ponorogo untuk melakukan upaya politik guna menunda sementara waktu realisasi (lelang/tender) yang berasal dari pinjaman PT SMI, sampai dengan tahapan Pilkada selesai,”tambah Didik.

Dalam waktu yang sama, masyarakat juga menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Pemkab Ponorogo dan di temui langsung oleh Plt Bupati Ponorogo dan Sekda beserta beberapa Kepala Dinas.

Soejarno, Plt Bupati Ponorogo saat ditemui usai selesai menemui perwakilan masyarakat mengatakan,”intinya, saya sebagai Plt mulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember, dan saat saya menjadi Plt Bupati pada prinsipnya saya akan melaksanakan tugas dan kebijakan secara normatif dan sesuai regulasinya. Semua yang saya kerjakan tidak menjadi sebuah permasalahan di masyarakat nantinya,”katanya.

Soejarno juga menambahkan,”dengan rencana hutang 200 Milyar ini karena memang ranahnya pemerintah daerah dan itu sudah dimulai dari agustus yang lalu dan sudah ada MOU antara Bupati Definitif dengan PT SMI pada tanggal 22 September lalu dan itu memang sebagai dasar. Tapi saya sebagai Plt tidak boleh dan tidak bisa dan tidak akan melakukan suatu hal yang menyimpang dari kaidah hukum yang akan menjadikan permasalahan di masyarakat kemudian hari, itu prinsipnya,”tambahnya.

Soejarno juga menambahkan,”kalau memang sekiranya membuat permasalahan di masyarakat saya tidak tanda tangan, karena saya juga terbatas. Dan pijaman itu juga singkat,”tambahnya.

Soejarno juga menjelaskan,”Jadi saya tetap normatif yang akan saya lakukan semasa menjadi Plt Bupati,”jelas Soejarno. (Nay)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights