Tuban-harianjatim.com. Bagi sebagian orang, pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang harus dipersiapkan secara matang. Apalagi saat ini memasuki bulan Dzulhijjah yang bagi sebagian masyarakat khususnya masyarakat Jawa merupakan bulan baik untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, dengan adanya pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 menyebabkan calon pengantin di Tuban harus gigit jari, pasalnya momen sakral tersebut harus tertunda untuk sementara waktu.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 setidaknya terdapat 107 pernikahan yang harus ditunda.
Lebih lanjut Mashari meminta masyarakat agar memperhatikan dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro, yang salah satunya berisi mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
“Tugas penghulu sangat berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat, biarlah masyarakat yang memilih, mau menunda atau meneruskan pernikahan. Tugas Kemenag mengawal regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, dengan adanya pemberlakuan perpanjangan kebijakan perpanjangan PPKM level 3 dan 4, layanan swab antigen gratis di Tuban juga diperpanjang yang pelaksanaannya dilakukan di puskesmas setempat. Hasil swab antigen tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat mendaftar pernikahan di KUA.
(af)


