Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, IM warga asal Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditangkap Polisi. Penangkapan tersebut dilakukan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria 37 tahun itu ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di dapur rumah milik Mahde, Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Kamis, (7/10/2021) malam.
“Dia ditangkap sektar pukul 19.30 wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya.
Widi menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat pada hari itu akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Batang-batang Sumenep. “Atas dasar itu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas widi.
Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram, dua unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 No.Pol: M-3918-P warna hitam.
“Barang bukti itu ditemukan di dapur tepatnya di atas tempat duduk terbuat dari bambu,” tegas dia.
Setelah itu barang bukti dan pemiliknya digelandang ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan. Hasil serangkaian penyidikan akhirnya IM ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jd/Bet)