Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memakai baju muslim. Itu sebagai dukungan terhadap peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada 22 Oktober.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 065/1820/435.032.2/2021 tentang Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021. Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sumenep Edy Rasiyadi tertanggal 19 Oktober 2021.
“ASN berpakaian muslim dan muslimah selama dua hari yakni mulai tanggal 21 hingga 22 Oktober 2021,” kata Sekda Edy Rasiyadi.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama dua hari, untuk pria mengenakan baju muslim atau koko warna putih dengan memakai sarung dan kopiah. Begitupula ASN perempuan diwajibkan memakai baju muslimah dengan ketentuan warna putih dan kerudung juga warna putih.
Edy mengungkapkan, hanya saja kewajiban menggunakan pakaian muslim dan muslimah tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” jelas dia.
Sementara Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional jatuh setiap tanggal 22 Oktober dan pada tahun ini, tema Hari Santri Nasional adalah “Santri Siaga Jtwa Raga”.
SE tersebut bisa dilihat dengan KLIK DISINI
(Jd/Bed)