Upaya BPKAD Sumenep dalam Mencapai Target Penerimaan PBB Ditengah Pandemi Covid-19

  • Bagikan
Salah warga saat berada di depan Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep. (Junaidi/Harianjatim.com) 

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus melakukan upaya memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Berbagai strategi dilakukan untuk mencapai target ditengah melemahnya ekonomi dampak Pandemi Covid-19.

banner 336x280 banner 336x280

“Kami terus berupaya agar penerimaan sektor PBB ini bisa capai target,” kata Suhermanto, Kepala Bagian Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, hingga menjelang akhir Oktober 2021 penerimaan PBB masih masih 46 persen dari total keseluruhan pembayaram PBB di Sumenep sebesar Rp9 miliar.

Capaian tersebut kata pria yang akrab disapa Herman diatas capaian penerimaan PBB tahun sebelumnya. Tahun 2020 penerimaan PBB hingga akhir tahun sebesar Rp2,8 miliar.

Pihaknya optimis sisa waktu sekitar dua bulan kedepan penerimaan PBB bisa dilakukan hingga 100 persen. “Kami terus jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan juga kepala desa untuk memberikan penyadaran supaya masyarakat rutin bayar PBB,” jelas dia.

Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan tahun ini ditarget sebesar Rp5 miliar. “Kesadaran masyarakat sangat penting untuk membayar pajak, baik dalam waktu tahun berjalan maupun pajak terhutang,” ungkap dia.

Apalagi sambung Herman, membayar pajak merupakan kewajiban menunaukan sesuai ketentuan yang berlaku, manfaatnya nantinya akan dirasakan oleh masyarakat. Karena pajak seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.

Kewajiban pembayaran pajak merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 23 A dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1949. Selain itu juga diatur pada UU No. 16 tahun 2009.

Menurut Suhermanto, pembayaran pajak khususnya PBB di Kabupaten Sumenep dinilai cukup murah dibandingkan daerah lain. Saat ini nilai PBB yang harus ditunaikan oleh wajib pajak ada yang jumlahnya hanya Rp5 ribu rupiah setiap tahun. “Ada nilai wajib pajak di Sumenep yang hanya lima ribu dan ada enam ribu rupiah setiap tahun,” ungkap dia.

(Jd/Bed)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights