banner 728x90

Kenali Sanksi Bagi ASN Nakal dan Terlibat Narkoba Hingga Tindak Pidana Pencurian

  • Bagikan
Ilustrasi (ist)

Reporter : Junaidi
Sumber : Portalmadura.com

banner 728x90 banner 336x280

Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berkomitmen untuk melakukan pembinaan, bahkan pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan. Seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan terlibat aksi tindak pidana pencurian.

Selama tahun 2021 terdapat delapan abdi negara yang dijatuhi sanksi. Bentuk punishment disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, ada sanksi sedang berupa penundaan pangkat dan ada pula sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN.

“Lima orang dikenakan sanksi berat dan tiga dikenakan sanksi sedang,” kata Linda Mardiana Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Lepas Pulang Bersama Santri; Pesan Kiai Hamid Wahid; Jaga Akhlak dan Karakter Santri

Mereka kata dia berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dalam artian tidak bertumpu dalam satu dinas.

Terdapat beberapa alasan lima ASN dijatuhi sanksi berat atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), salah satunya karena atas permintaan sendiri atas kasus telah melakukan hidup bersama diluar perkawinan yang sah dengan wanita lain selama 16 tahun.

Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN. Kasusnya, melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 208 hari kerja sejak Januari-Oktober 2020.

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Untuk sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun akibat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I dan menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun.

Sanksi lainnya, kata dia, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Itu sudah diterapkan. Sedangkan yang masih dalam proses yakni rekomendasi kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 121 kerja selama 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Dies Natalis GMNI ke-70: Buka Bersama & Silaturahmi Hangat di Gang Akasia, Bojonegoro

Untuk sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun karena melakukan tindakan indisipliner dengan cara tidak melaksanakan tugas secara penuh dalam sehari sesuai ketentuan jam kerja.

Sanksi serupa yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun akibat melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 153 hari sejak Januari-September 2020.

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun juga diterapkan karena melakukan tindak pidana kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana selama 6 bulan.

(Pm/Jd/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280