Reporter : Junaidi
Sumber : Portalmadura.com
Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berkomitmen untuk melakukan pembinaan, bahkan pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan. Seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan terlibat aksi tindak pidana pencurian.
Selama tahun 2021 terdapat delapan abdi negara yang dijatuhi sanksi. Bentuk punishment disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, ada sanksi sedang berupa penundaan pangkat dan ada pula sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN.
“Lima orang dikenakan sanksi berat dan tiga dikenakan sanksi sedang,” kata Linda Mardiana Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu.
Mereka kata dia berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dalam artian tidak bertumpu dalam satu dinas.
Terdapat beberapa alasan lima ASN dijatuhi sanksi berat atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), salah satunya karena atas permintaan sendiri atas kasus telah melakukan hidup bersama diluar perkawinan yang sah dengan wanita lain selama 16 tahun.
Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN. Kasusnya, melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 208 hari kerja sejak Januari-Oktober 2020.
Untuk sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun akibat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I dan menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun.
Sanksi lainnya, kata dia, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Itu sudah diterapkan. Sedangkan yang masih dalam proses yakni rekomendasi kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 121 kerja selama 2021,” terangnya.
Untuk sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun karena melakukan tindakan indisipliner dengan cara tidak melaksanakan tugas secara penuh dalam sehari sesuai ketentuan jam kerja.
Sanksi serupa yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun akibat melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 153 hari sejak Januari-September 2020.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun juga diterapkan karena melakukan tindak pidana kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana selama 6 bulan.
(Pm/Jd/)