Langkah Strategis Pemkab Sumenep Cegah Gratifikasi dan Korupsi

  • Bagikan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi. (Foto Humas Setkab Sumenep)

Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melkukan trobosan dalam rangka mencegah prilaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

“Kami terus melakukan trobosan agar Sumenep kedepan bebas dari tindak pidana korupsi,” kata Achmad Fauzi, Bupati Sumenep.

Perbup yang dimaksud yakni Perbip Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pengaduan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah juga melakukan koordinasi dan bimbingan dari KPK RI.
 
“KPK memiliki 8 area intervensi sebagai Monitoring Control for Prevention (MCP), yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola Dana Desa (DD),” jelasnya, sebagaimana dilansir Wesite Resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati mengharapkan, Kabupaten Sumenep bisa terbebas dari tindak pidana korupsi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggaran daerah dan indeks Monitoring Control for Prevention (MCP).

“Karena itulah, seluruh ASN dan Kepala Desa agar melakukan tata kelola keuangan dengan  baik, akuntabel, efesien dan efektif, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
 
Sementara itu, sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bertema pengelolaan keuangan desa menjadi komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep. 

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kesehatan, Klinik Az-Zainiyah Nurul Jadid Hadirkan Layanan Medis Gratis bagi Masyarakat
Baca Juga :  Seret Eks Menag Yaqut, Gus Lilur Desak KPK Transparan soal Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

Di tempat yang sama Perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati secara virtual mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi meliputi tiga strategi, di antaranya pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan.

Baca Juga :  Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan

“Pelaksanaan di lapangan dalam penanganan antikorupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun penegak hukum, melainkan semua lapisan masyarakat, sehingga melalui sosialisasi ini, keinginannya ada perubahan ke arah lebih baik dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :

(Smp/Jd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Punta cana escapadas por el mundo. earn money recurring online by referring others — completely free and simple to use on websites and social media.