Melihat Capaian Pekerjaan dan Fungsi KIHT di Sumenep Jelang Akhir Tahun Anggaran

  • Bagikan
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. (Foto : ist)

Bukan Tempat Penampungan Tembakau Petani

Meski nantinya sudah selesai pembangunan KIHT, dipastikan tidak bisa menjadia penampungan hasil produksi tembakau milik petani.

Pemerintah Daerah memprioritaskan gedung bernilai miliaran itu untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Bukan untuk menampung tembakau petani, tapi lebih pada penegakan peredaran rokok ilegal,” jelas Agus Dwi Putra, Kepala Disperindag Sumenep.

Jika telah beroperasi, nantunya gedung tersebut ada semacam loket yang akan ditempati petugas Beacukai. Sehingga rokok yang diproduksi dipastikan legal.

“Jadi, saat keluara dari sana (gedung KIHT) semua rokok sudah bercukai semua meski beda merk,” jelasnya.

Baca Juga :

(Jd/Wait)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
earn money with martin. Booking todo incluido ofertas al caribe.