Bukan Tempat Penampungan Tembakau Petani
Meski nantinya sudah selesai pembangunan KIHT, dipastikan tidak bisa menjadia penampungan hasil produksi tembakau milik petani.
Pemerintah Daerah memprioritaskan gedung bernilai miliaran itu untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Bukan untuk menampung tembakau petani, tapi lebih pada penegakan peredaran rokok ilegal,” jelas Agus Dwi Putra, Kepala Disperindag Sumenep.
Jika telah beroperasi, nantunya gedung tersebut ada semacam loket yang akan ditempati petugas Beacukai. Sehingga rokok yang diproduksi dipastikan legal.
“Jadi, saat keluara dari sana (gedung KIHT) semua rokok sudah bercukai semua meski beda merk,” jelasnya.
Baca Juga :
- Masjid Kayu Tahun 1825 di Situbondo, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Sejuta Masjid Dunia
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
(Jd/Wait)


