Bukan Tempat Penampungan Tembakau Petani
Meski nantinya sudah selesai pembangunan KIHT, dipastikan tidak bisa menjadia penampungan hasil produksi tembakau milik petani.
Pemerintah Daerah memprioritaskan gedung bernilai miliaran itu untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Bukan untuk menampung tembakau petani, tapi lebih pada penegakan peredaran rokok ilegal,” jelas Agus Dwi Putra, Kepala Disperindag Sumenep.
Jika telah beroperasi, nantunya gedung tersebut ada semacam loket yang akan ditempati petugas Beacukai. Sehingga rokok yang diproduksi dipastikan legal.
“Jadi, saat keluara dari sana (gedung KIHT) semua rokok sudah bercukai semua meski beda merk,” jelasnya.
Baca Juga :
- Apa yang Kita Rayakan Jika Pendidikan Belum Menjadi Watak Bangsa?
- Arinna Premium Hijab Perkenalkan Busana Muslimah Modern di Sedasa Summit 2026
- KEK Tembakau Madura: Arsitektur Baru Menuju Kemerdekaan Ekonomi yang Inklusif
- May Day Damai, Komitmen Nyata Presiden untuk Buruh
- Petualangan Bayi Bink : Small Steps, Great Courage
(Jd/Wait)


