Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Polsek Kangean menangkap ST (inisial laki-laki) seorang tukang pangkas rambut asal Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, Senin, (03/1/2022).
Pria kelahiran Sumenep, 24 Agustus 1998 ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia ditangkap di rumhanya,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Menurutnya, hasil penangkapan dan penggeledahan Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik Narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh satu) gram.
“Barang bukti itu ditemukan didalam lemari baju milik yang bersangkutan,” jelas Widi.
Hasil interogasi, ST mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Sehingga pemilik dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ST ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Artikel Terbaru :
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
- Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan
- Seret Eks Menag Yaqut, Gus Lilur Desak KPK Transparan soal Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Wait)


