banner 728x90

Gegara Persoalan ini, Tukang Pangkas Rambut Ditangkap Polisi

  • Bagikan
ST seorang tukang cukur asal Kecanatan Arjasa, Pulau Kangean saat ditangkap Polisi . (Foto : Hms).

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Polsek Kangean menangkap ST (inisial laki-laki) seorang tukang pangkas rambut asal Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, Senin, (03/1/2022).

banner 728x90 banner 336x280

Pria kelahiran Sumenep, 24 Agustus 1998 ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dia ditangkap di rumhanya,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.

Baca Juga :  Lepas Pulang Bersama Santri; Pesan Kiai Hamid Wahid; Jaga Akhlak dan Karakter Santri

Menurutnya, hasil penangkapan dan penggeledahan Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik Narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh satu) gram.

“Barang bukti itu ditemukan didalam lemari baju milik yang bersangkutan,” jelas Widi.

Hasil interogasi, ST mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Sehingga pemilik dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pesan Kiai Zuhri pada Santrinya Menjelang Liburan Pesantren

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ST ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Artikel Terbaru :

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(Jd/Wait)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280