Anggota DPRD Minta Fasilitasi SKK Migas, Masuk Gratifikasi?

  • Bagikan
Kantor DPRD Kabupaten Sumenep / Ist

Reporter : Masrul

Sumenep – Harianjatim.com, Bocornya surat permintaan fasilitas oleh komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam rapat kordinasinya beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Salah satu pengaman hukum menilai permohonan itu bisa masuk gratifikasi. Sebab, permintaan tersebut dilakukan oleh anggota dewan yang notabennya masuk salah satu unsur dari penyelenggara negara.

“Bisa saja langkah permintaan fasilitas itu berpotensi memicu terjadinya dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara,” kata Syafrawi, salah satu pengamat hukum di Sumenep.

Sekadar diketahui, dalam sejumlah pemberitaan surat permintaan fasilitas akomodasi oleh DPRD Sumenep bocor. Permintaan itu untuk 12 anggota dewan dan dua orang staf. Bahkan, sekretaris Komisi II juga membenarkan surat tersebut untuk kegiatan rapat kordinasi (rakor).

Menurut Syafrawi, mengacu kepada Undang-undang 31 tanun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) pasal 12 B ayat 1, di mana pemberian berupa fasilitas penginapan, tiket dan barang lainya bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

“Apalagi, permintaan fasilitas ini berkaitan dengan jabatannya. Hal itu bisa dilihat dari surat resmi yang dikirim atas nama lembaga negara, DPRD Sumenep,” ujarnya

Mestinya kata Syafrawi jika tidak ada anggaran tidak perlu melakukan perjalanan dinas ke luar kota. “Apapun alasanya, jabatan anggota dewan itu melekat dihari libur dan hari kerja. Apalagi, pada tubuh DPRD melekat anggaran perdin,” ungkapnya.

Namun, menurut mantan aktifis HMI ini, bisa saja dugaan ke gratifikasi itu menjadi tidak berlaku apabila melaporkan ke KPK. Dan, jika mengacu kepada UU Tipikor, maka paling lambat 30 hari.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi membantah jika permintaan itu masuk gratifikasi. Menurutnya, rakor yang digelar dengan SKK Migas itu dinilai mendesak, sementara anggaran tidak ada untuk itu. “Dari mana gratifikasi itu, kan kita gak ada anggarannya,. Lagian kan hanya tempat, soal lainnya itu hanya isu belaka,” ungkapnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) K. Sami’oeddin belum bisa memproses adanya permintaan fasilitas oleh anggota DPRD ke SKK Migas. Sebab, sampai saat ini belum menerima laporan atau aduan terkait masalah ini.

“Saya belum menerima surat aduan sampai detik ini,” katanya.

Kendati demikian, sambung politisi PKB, permintaan apapun dari wakil rakyat tentu saja tidak dibenarkan. Sebab, hal itu bisa mimicu terjadi gratifikasi dan juga melanggar kode etik.

“Kami akan klarifikasi nanti. Termasuk, juga ke SKK Migas,” terangnya.

Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(*/Msr/Jd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes. Ai blog : create content automatically and earn.